Miliki Galian C Tanpa Izin, Warga Kuantan Mudik diamankan Polisi

Miliki Galian C Tanpa Izin, Warga Kuantan Mudik diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan

Riauaktual.com - Rafilwan warga asal Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik, pemilik alat berat sekaligus pembeli batu dan pemilik kreser pemecah batu, Rabu (8/112017) siang diamankan tim opsnal Polres Kuansing sekira pukul 12.30 wib dikamar hotel savali jalan hayam wuruk no.31-33 kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

"Penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporon Polisi LP.A/147/XI/Riau/Res.Kuansing, atas dugaan melakukan penambangan tanpa izin," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan kepada wartawan, Kamis (9/11/2017) siang.

Dikatakan, Lumban pada saat Rafilwan diamankan bersamanya dijumpai 2 (dua) orang laki laki yang diduga rekannya.

Dua orang laki laki itu adalah, H. Muslim Anuar, asal Dusun Manggis Desa Pintu Gobang, Kari Kecamatan Kuantan Tengah dan Mulyai, asak Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar.

"Pada saat diamankan pada mereka diamankan barang bukti, berupa Mobil toyota inova BA 1772 RR yang digunakan utk melarikan diri, selain itu juga diamankan Uang Rp. 586.000, 1 kartu atm Bank BNI, 1 kartu atm Bank BRI dan 1 kartu atm Bank Mandiri".

Ditambahkan Lumban, atas penambangan tanpa izin itu, pelaku jelas telah melanggar UU RI no. 4 tahun 2009 tentang Minerba dan dijerat dengan pasal 158 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 M.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing, Guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Jk)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index