Wako Pekanbaru Segera Pecat PNS Terlibat Narkoba

Wako Pekanbaru Segera Pecat PNS Terlibat Narkoba
(ils)

PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru Firdaus MT, segera akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut nakoba beberapa waktu lalu jika terbukti.

Sanksi ini adalah pilihan terakhir yang akan di tetapkan oleh Walikota sesuai Peraturan Pemerintah no 53 tahuan 2010 tentang disiplin PNS.

Firdaus menjelaskan saat ini dirinya sedang menunggu laporan terkait kasus tersebut dari SKPD terkait.

"Saya belum terima laporannya kalau memang terbukti kan sudah ada aturannya sesuai PP no 53 tahun 2010 dimana sangsi terberatnya adalah pemecatan," ujar Firdaus Jum'at (22/02).

Menurut Firdaus kasus seperti ini bukan tindakan terpuji, makanya kedepan untuk mengawasi PNS dari tindakan serupa pemko akan melakukan tes urin bagi semua PNS di lingkungan Pemko.

"kami merencanakan akan gelar tes urin," tandasnya.

Terkait upaya penetapan pemecatan PNS Wako juga akan menurunkan tim di bantu oleh inspektorat untuk melakukan penyelidikan.

"Kasus tersebut akan akan kita tindak tegas sesuai aturan PNS. Kita akan beri dulu teguran tegas, bahkan kita akan lihat dari temuan itu apa perlu kita pecat," ujarnya mengulang.

Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi, berhasil di tangkap Direktorat Reserse Naroba Polda Riau. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27).

Dari ketiga anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Selain 200 butir berupa delapan bungkus pil ekstasi yang masing-masing berisi 25 butir ekstasi warna biru merek MTV yang dari Aldi juga diamankan satu bungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi warna biru dengan merek MTV dan satu bungkusan plastik bening berisi 8 butir ekstasi warna biru juga dengan merek MTV.

Laporan: VA

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index