Angkutan Online Resmi Beroperasi, Walikota Minta SKPD Terkait Buat Aturan

Angkutan Online Resmi Beroperasi, Walikota Minta SKPD Terkait Buat Aturan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Mulai hari ini, Rabu (1/10) seluruh angkutan online di Pekanbaru resmi beroperasi, termasuk Gojek, Grab, dan layanan transportasi online lainnya seperti Uber.

Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permen ini memuat revisi dan tarif angkutan online, dan terbagi dalam dua wilayah.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif yang berlaku untuk wilayah I adalah Rp 3.000 per kilometer untuk batas bawah dan batas atasnya Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II, batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer, dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Aturan ini merupakan revisi dari Permen Nomor 26 Tahun 2017 yang lalu. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan tarif baru ini akan dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah pusat. Untuk itu, SKPD teknis akan menyusun seperti apa aturan penerapan angkutan online untuk daerah seperti Pekanbaru. Sehingga tidak akan terjadi gesekan antara pengemudi angkutan dering dengan pengemudi taksi konvensional terjadi di Pekanbaru.

"Apa-apa saja yang menjadi panduan dari Pemerintah Pusat bagi perangkat daerah akan dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan.Langkah ini juga akan menjembatani keinginan masyarakat yang mengindamkan moda transportasi cepat dan murah namun sesuai aturan pemerintah," tutupnya. (saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index