Peraturan Inspiratif Dunia Pendidikan Purwakarta,

Dari Gembala Ternak Hingga Perda Wakuncar Lho!

Dari Gembala Ternak Hingga Perda Wakuncar Lho!
Bupati Dedi Mulyadi razia anak sekolah. ©2016 Merdeka.com/Bram Salam

Riauaktual.com - Pemkab Purwakarta menjadi salah satu contoh daerah yang sangat peduli terhadap sistem pendidikan. Tak heran daerah yang dikomandani oleh Bupati Dedi Mulyadi itu membuat sejumlah aturan yang unik tetapi sangat inspiratif di dunia pendidikan.

Aturan itu hingga kini masih berlaku dan dijalankan. Tujuannya Pemkab Purwakarta ingin menata pola pendidikan terutama para siswa agar menjadi pribadi yang lebih di masa depan. 

Aturan pertama yang digagas Pemkab Purwakarta adalah setiap pelajar wajib menggembala ternak. Bahkan aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya yang diluncurkan sejak 2015 lalu.

Di dalamnya memuat aturan tentang keharusan bagi pelajar memiliki hewan ternak sendiri dan diwujudkan dalam program Budak Angon. Dengan menekuni bidang peternakan, peserta Budak Angon akan terbiasa mencari rumput untuk makanan ternaknya, sehingga berimplikasi positif terhadap perkembangbiakan hewan ternak yang mereka urus.

Hingga saat ini, ratusan pelajar tingkat SMP dan SMA di pedesaan telah memiliki hewan ternak sendiri. Bahkan, program Budak Angon dimasukkan ke dalam pelajaran tambahan di sekolah-sekolah.

"Ketika anak-anak menggembala kambing milik tetangganya ini, proses pembelajaran seperti ini sangat penting agar generasi muda terlatih mengolah sumber-sumber ekonomi sehingga dapat melahirkan nilai tambah bagi diri dan keluarganya," ujar Bupati Dedi.

Aturan berikutnya yang dibuat Pemkab Purwakarta adalah larangan pelajar membawa motor ke sekolah. Namun boleh membawa bantal untuk tidur di sekolah.

Setiap pelajar diwajibkan tidur selama 45 menit di dalam ruang kelas saat istirahat siang. Kebijakan itu diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Aturan itu berlaku pada awal Maret 2016.

"Jika biasanya para pelajar istirahat hanya setengah jam, sekarang kita tambah waktunya jadi empat puluh lima menit," ujar Dedi.

Kebijakan itu diharapkan bisa berjalan dengan baik sehingga para pelajar bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin. "Khususnya bagi pelajar menjalani proses belajar di sekolahnya sampai jam dua atau jam tiga sore. Jadi pada jam 11.30 siang, mereka bisa beristirahat tidur untuk kemudian melaksanakan salat zuhur," kata Dedi.

Para pelajar diperbolehkan membawa bantal ke sekolah, sehingga nyaman ketika beristirahat. Dia berharap jika bantal dipakai para siswa adalah hasil dari kreasi atau karya sendiri.

"Ya harus dibuat senyaman mungkin, karena yang menyiksa itu kalau semuanya dibuat formal," ucap Dedi.

Dedi menambahkan, tujuan dari tidur siang bagi pelajar untuk menjaga kebugaran dan kesehatan. Sehingga saat melanjutkan jam pelajaran mereka akan kembali bugar.

"Karena sekolah di Purwakarta ini kan masuknya jam enam pagi, terus pulang sore. Jadi harus benar-benar diperhatikan kondisi fisik dan mentalnya," lanjut Dedi.

Bukan kali ini saja Bupati Dedi menerbitkan aturan khusus buat pelajar yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 69 tahun 2015, tentang pendidikan berkarakter. Salah satu poinnya setiap siswa sekolah di Purwakarta wajib masuk kelas pukul 06.00 WIB. Kebijakan tersebut saat ini sudah berjalan dan diterapkan di seluruh sekolah di daerah itu.

Di dalam aturan itu, Dedi melarang pelajar dan anak di bawah umur mengendarai dan membawa sepeda motor. 

Gebrakan lainnya di bidang pendidikan yang digagas Bupati Dedi adalah menghilangkan pekerjaan rumah (PR). Bupati Dedi Mulyadi melarang para guru di seluruh sekolah di daerahnya memberikan PR kepada siswa didiknya. Dedi menganggap, selama ini PR yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah.

Larangan guru memberi pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat edaran yang diterbitkan mulai Senin (5/9/2016) lalu. Surat selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.

Dedi mengatakan, materi akademis seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah dan bukan dijadikan pekerjaan rumah yang menjadi beban bagi siswa setelah pulang sekolah. 

"Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat edaran bupati," kata Dedi di tengah acara pengarahan kepada sekolah tingkat SD hingga SMA di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Jabar.

Dedi juga menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.

Dia mencontohkan, jika anak senang dengan sepak bola, anak bisa belajar menganalisis tentang olahraga itu. Misalnya aturan tendangan 12 pas, benar tidak jaraknya 12 meter.

"Jelas harusnya PR itu disesuaikan dengan minatnya. Siswa hobi membuat sambal, maka diarahkan bagaimana siswa mahir menyambal. Anak suka dengan puisi bikin puisi, temanya misalkan tentang hewan ternak," ujar Dedi.

Selain dilarang membawa kendaraan bermotor, pelajar Purwakarta juga tak boleh merokok. Untuk mengontrol kebiasaan merokok para pelajar, pemerintah kabupaten setempat giat menggelar sidak.

Dalam sidak itu, kebersihan gigi dan mulut para pelajar bakal diperiksa. Melalui pemeriksaan ini dapat ditemukan zat nikotin dan zat lain dalam rokok yang masih tersisa pada bagian gigi dan mulut mereka.

Bagi para pelajar perokok akan dikontrol kondisinya untuk mengecek apakah mereka masih merupakan perokok aktif atau tidak.

Bupati Dedi mengancam akan memberikan surat peringatan (SP 1) bila siswa yang sebelumnya sudah diketahui merokok secara aktif belum menghentikan kebiasaannya.

"Sebelumnya pemeriksaan serupa juga telah dilakukan terhadap 2.000 orang pelajar. Dari jumlah itu ada 800 siswa menjadi perokok aktif. Hari ini dari 800 siswa itu ternyata 400 siswa masih merokok secara aktif, jadi kami langsung memberikan surat peringatan kepada mereka," ucap Dedi pada Senin 22 Agustus 2016 lalu.

Aturan unik lain yang dibuat Pemkab Purwakarta adalah perda Wakuncar. Di Purwakarta, remaja diperbolehkan pacaran jika usianya sudah 17 tahun ke atas. Bupati juga memberlakukan jam malam, mereka hanya boleh kencan dan berduaan hingga pukul 21.00 WIB. 

Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kencan di rumah tetapi juga pasangan yang sedang berduaan di tempat umum. Untuk melaksanakan kebijakannya ini, pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengintai lewat CCTV.

Jika kedapatan masih berpacaran melebihi jam tersebut untuk pertama kali, akan diberi peringatan dan dihukum secara adat yang berlaku di wilayah mereka. Sedangkan bagi yang kedapatan telah melanggar peraturan jam malam ini hingga 3 kali akan dinikahkan.

Peraturan lainnya yang diterapkan di Purwakarta adalah melarang guru, kepala sekolah, dan pejabat untuk mengunggah foto maupun menulis status yang tidak bermutu di media sosial. Hal ini dikhawatirkan akan mendapat penilaian buruk publik dan dianggap main-main dalam bekerja.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimbau untuk men-share hal-hal yang bersifat sosial, memberikan gagasan yang bermanfaat untuk publik atau menginformasikan prestasi yang dihasilkan. Sanksi bagi yang melanggar peraturan ini akan diberikan teguran hingga surat peringatan bagi tenaga pengajar maupun para pejabat yang 'curhat' di media sosial. (merdeka.com/wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index