Dituntut Mati Jaksa, Terdakwa Pengedar Narkoba di Riau Minta Keadilan Hakim

Dituntut Mati Jaksa, Terdakwa Pengedar Narkoba di Riau Minta Keadilan Hakim
ilustrasi (int) hukuman mati

Riauaktual.com - Hariyanto alias Pau-Pau, satu dari dua terdakwa kasus lima kilo sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang dituntut mati oleh jaksa, meminta keadilan dari majelis hakim, Senin (30/10/17) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Permohonan itu disampaikan Pau-Pau dalam pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim Tony Irfan SH, Sorta Ria Neva SH dan Abdul Aziz SH. Terdakwa meminta hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

"Saya mohon keadilan yang mulia. Berikanlah kesempatan saya untuk pulang berkumpul kembali dengan keluarga,"kata Pau-Pau dengan menangis tersedu-sedu.

Saking tak tahannya terdakwa menahan tangis, beberapa kali dia harus berhenti membacakan pledoinya sambil menyapu air mata. Bahkan, sikap terdakwa ini membuat keluarga dan masyarakat yang menyaksikan persidangan turut mengeluarkan air mata.

Kepada hakim, Pau-Pau mengaku tidak terlibat bisnis Narkotika. Dia hanya diajak oleh Suripto alias Sui kian (terdakwa terpisah-red) untuk menemaninya.

Selama ini, dia hanya sebagai supir mobil Pajero untuk menemani Sui Kian ke Pulau Rupat hingga tertangkap di Kandis, Siak. Terdakwa tidak menduga, kalau tindakannya menemani Sui Kian menjadi malapetaka.

Terdakwa juga menyebutkan, jika perkenalannya dengan Sui Kian karena ingin membuka usaha Toko Alat Sembahyang. Apalagi, Pau-Pau memang seorang Praktisi Pekkong dan terlibat beberapa kegiatan di klenteng Siak sepertti Imlek, Cap Go Meh dan lainnya.

Untuk diketahui, Pau-Pau sebelumnya bersama Sui Kian, dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pince SH dan Wilsa Riani SH. Sementara lima terdakwa lainnya yakni, Ramli, Agung, Khairudin, Ariyanto dan Anton Wijaya, hanya dihukum seumur hidup. Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketujuh terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada medio Juni 2017 silam. Barang bukti yang disita 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut diselundupkan lewat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Para tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba.

Lima kilo sabu asal Malaysia itu ditangkap BNNP Riau dari mobil Pajero warna putih yang dibawa Pakpau dan Sukian. Keduanya ditangkap di Kandis, Siak.(nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index