Kasus ijazah palsu, ketua lembaga pendidikan di Samarinda ditangkap

Kasus ijazah palsu, ketua lembaga pendidikan di Samarinda ditangkap

Riauaktual.com - Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Harapan Etam, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Lima peserta didik melapor ke polisi lantaran merasa ditipu telah diberikan ijazah palsu oleh PKBM. Ketua PKBM berinisial M (45) akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kasus berawal dari pengecekan lima pemilik ijazah PKBM ke Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Oktober 2017. Belakangan nama dan register ijazah tidak terdaftar di Disdik.

"Korban ini kemudian melapor ke Polres, curiga ijazah mereka palsu," kata Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana kepada merdeka.com, Kamis (19/10).

"Kita pelajari apa permasalahannya. Kita teliti, ijazah ini kertasnya terlalu tebal dan warna putih, hologramnya, tulisannya dan tanda tangan di ijazah hasil scan. Ternyata juga, nomor ujian dan register ijazah adalah atas nama orang lain," ujar Nono.

Ketua PKBM M (45), ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. "Motif pelaku, untuk keuntungan diri sendiri. Misal PKBM mendaftar ke Disdik 20 orang, ternyata ada lagi yang mendaftar. Yang tidak didaftarkan ke Disdik oleh PKBM, akhirnya diberikan ijazah palsu," sebut Nono.

"Kalau dari PKBM ini, benar, punya akta pendirian PKBM. Hanya kelebihan pendaftar tadi, diberikan ijazah palsu bukan dari Disdik," ungkap Nono.

Dari keterangan M, menurut Nono, memang membantah soal ijazah palsu itu. M menuding stafnya berbuat curang dengan menerbitkan ijazah palsu.

"Tapi secara hukum dan SOP (Standar Operasional Prosedur), dia wajib tahu karena dia adalah ketua yang bertanggung jawab. Kalau stafnya itu, masuk dalam pencarian kami, karena dia menghilang," terang Nono.

"Bukan tidak mungkin, ada korban-korban lainnya mengantongi ijazah palsu. Karena ada dokumen yang belum kami dapatkan, meski kantor PKBM yang berpindah-pindah," demikian Nono.

Tersangka M dijerat Pasal 67 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index