Hakim Vonis Rendah Tiga Oknum Lurah, Jaksa Banding

Hakim Vonis Rendah Tiga Oknum Lurah, Jaksa Banding
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH langsung menyatakan banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim, terhadap tiga oknum Lurah di Kota Pekanbaru dalam kasus pemalsuan surat SKGR.

Majelis hakim yang dipimpin Khamazaro Waruwu SH, Kamis (19/10/17) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, ketiga oknum Lurah itu yakni, Fadliansyah, Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Budi Marjohan, Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama 10 bulan penjara," kata hakim.

Atas vonis hakim itu, ketiga terdakwa langsung menerimanya. Sementara JPU Sukatmini menolaknya dengan menyatakan banding.

Banding itu wajar disampaikan JPU, karena sebelumnya ketiga dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara."Karena jaksa banding, artinya perkara ini belum inkrah,"sebut hakim.

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang laiin. Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru, SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut, ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu, diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index