M Noer : Bayar KK Rp20 Ribu ke Dinas, KTP Gratis

Duh !! Ada Pungutan Rp35 Ribu Urus KK dan KTP di Kelurahan

PEKANBARU (RA)- Meskipun di dalam Peraturan Daerah tentang biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah dinolkan alias gratis, ternyata di kelurahan masih ada saja masyarakat yang dikenai biaya segala macam, ada biaya administrasi Rp30 Ribu dan biaya lainnya yang tentu memberatkan masyarakat.

Seperti yang dialami salah seorang warga di Kelurahan Sildomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Miron mengatakan, pihak kelurahan meminta uang administrasi kepada dirinya yang hendak mengurus KTP dan KK.

Padahal, sebelum ke kelurahan, Miron terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta menyelesaikan segala administrasinya di sana.

"Saya telah bayar untuk cetak KK itu Rp20 ribu di UPTD, tapi ketika isteri saya meminta tanda tangan di kelurahan, mereka minta uang Rp35 ribu. Kita bukannya tidak mau bayar, tapi mengapa ada ditarik uang juga lagi, kata mereka uang administrasi, tapi ketika kami minta kwitansinya, mereka tak mau membuatnya," ungkap Miron ketika ditemui riauaktual.com, Selasa (19/8).

Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, M Noer MBS mengatakan, untuk pembayaran di kelurahan emang dirinya tidak tahu menau. Setahunya, pembayaran pencetakan KTP itu tidak ada dan hanya ada biaya pembuatan KK sebesar Rp20 ribu, itupun pembayarannya dilakukan di UPTD, bukan di kelurahan.

"Kalau bicara mengenai kelurahan tentu bukan kewenangan Disdukcapil. Kalau dalam SOP memang telah ditetapkan tidak ada biaya apapun dan memang tidak bayar. Kalau memang ada laporan begitu, mungkin ada pembayaran lainnya di kelurahan seperti PBB dan lainnya yang mengharuskan masyarakat membayar. Pastinya itu bukan kewenangan kita," terangnya.

Disinggung mengenai percetakan KTP biru, M Noer menjelaskan bahwa saat ini memang belum bisa dilakukan. Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP dan memiliki KTP biru, tapi alamat yang tertera pada KTP biru tersebut tidak tepat lagi karena yang bersangkutan pindah kelurahan atau kecamatan, maka KTP biru yang lama tersebut bisa digunakan untuk melakukan perekaman.

"Orang yang pindah mekanisme administrasinya melalui RT, RW, Lurah dan Camat. Kalau KTP elektronik ini azas domisili, kalau alamat berbeda, maka tidak bisa, sebaiknya KTP itu diganti, diurus dulu KTP biru sesuai alamat tempat tinggal terbaru, baru bisa lakukan perekaman. Tapi karena sementara ini percetakan KTP biru di dinas belum bisa, maka perekaman tetap bisa dilakukan pakai KTP biru yang lama itu dengan alamat disesuaikan," terangnya lagi. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index