Wah ! Anies Baswedan Tiba-tiba Dipanggil Presiden Jokowi, Ada Apa?

Wah ! Anies Baswedan Tiba-tiba Dipanggil Presiden Jokowi, Ada Apa?
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersama Presiden Joko Widodo serta Jusuf Kalla (pojoksatu.id)

Riauaktual.com - Baru dua hari sejak resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/10) yang membenarkan dirinya dipanggil Jokowi.

Kendati demikian, Anies sendiri mengaku tak mengetahui persis agenda pemanggilannya itu.

“Belum tahu agenda apa. Ngobrol aja dulu,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (18/10).

Akan tetapi, Anies mengaku akan memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik mungkin.

Sebab, Jokowi sendiri, sebelum terpilih menjadi Presiden RI, lebih dulu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Karena itu, lanjut Anies, dirinya akan meminta banyak masukan dari orang nomor satu di Indonesia itu.

“Kami ingin belajar dari pengalaman beliau dulu mimpin Jakarta,” ujar Anies.

Anies mengaku, tidak hanya menemui Jokowi. Nantinya, dia akan mendatangi mantan-mantan Gubernur DKI yang lain.

“Kami juga akan ketemu dengan mantan gubernur terdahulu, ambil pengalaman, tukar pengalaman,” ucap Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga diperingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hal itu berkenaan dengan perompakan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pasangan kepala daerah itu jangan kaku melakukan mutasi pejabat DKI. Apalagi sampai melanggar regulasi.

“Iya memang tak boleh (mengganti SKPD) selama enam bulan). Tapi tetap tidak harus kaku,” kata Tjahjo di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).

Kekakuan yang dimaksud untuk mengganti pejabat yang sudah masuk usia pensiun atau meninggal dunia. Ketika dua hal ini mau tak mau Anies-Sandi harus mengisi pejabatanya.

“Bisa kalau dia meninggal, atau berhalangan boleh-boleh saja,” sambung Tjahjo.

Hal itu diatur pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

 

Sumber : pojoksatu.id

 

BERITA VIRAL : Sehari Menjabat Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilapor ke Polisi oleh Banteng Muda Indonesia

BERITA VIRAL : Teganya.. 150 Burung Jenis Bulbulcus Ibis Ditembak Mati Perbakin Tanah Datar

BERITA VIRAL : Miris ! Mantan Satpol PP Jual Istrinya Sendiri, Sekali Main Tarifnya Segini

BERITA VIRAL : Astafirullah, Pesawat AirAsia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki

BERITA VIRAL : Wanted! Dua Oknum Petugas BRI Diduga Larikan Mobil Kantor dan Uang Rp6 Miliar

BERITA VIRAL : Vidio Detik-detik Benturan Keras, Yang Akibatkan Kiper Persela Lamongan Meninggal Dunia

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Demi Belikan Istri Hadiah, Suami Tabung Uang Koin Selama 2 Tahun

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index