Cabuli Balita Tiga Tahun, Atuk di Pekanbaru ini Dilaporkan ke Polisi

Cabuli Balita Tiga Tahun, Atuk di Pekanbaru ini Dilaporkan ke Polisi
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Seorang petani di Kota Pekanbaru berinisial AG alias atuk dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, pria paruh baya 55 tahun ini diduga telah mencabuli seorang balita berusia tiga tahun.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (15/10) sekitar 21.00 WIB di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan ketika dikonfirmasi Riauaktual.com, Rabu (18/10) pagi.

"Ya, laporan pihak korban sudah kita terima. Laporan korban juga sudah sampai ke Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan," jawab Polius.

Dalam kasus pencabulan tersebut, lanjut dia, pelaku mencabuli korban dengan cara memasukkan jari tangannya ke kelamin korban.

Dan aksi petani itu akhirnya diketahui setelah korban merasakan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.

"Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli oleh tetangganya (AG)," sambung Polius.

Sehingga pihak keluarga tidak terima dan melaporkan petani tersebut kepada aparat kepolisian.

Polius mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah diproses oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Langka yang diambil sementara yakni melengkapi alat bukti dan keterangan saksi. Selanjutnya akan gelar perkara untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku cabul tersebut.

Oleh karena itu, tambah Polius, tersangka cabul ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, diancam hukuman 15 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index