SPSI Riau Minta Menteri LHK Patuhi Putusan MA, Jika Tidak Kami Akan Turun Kejalan

SPSI Riau Minta Menteri LHK Patuhi Putusan MA, Jika Tidak Kami Akan Turun Kejalan

Riauaktual.com - Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) 2 Oktober 2017 lalu tentang diterimanya gugutan terhadap Peraturan Menteri LHK nomor 17 tentang HTI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau selaku sebagai pelapor terus mendorong penerapan putusan tersebut.

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung disela-sela jumpa pers, Selasa (17/10), meminta kepada semua pihak agar mematuhi keputusan ini.

“Untuk itu, sejak dikeluarkannya putusan tersebut. Kita sudah surati Presiden, kementerian terkait, dan sejumlah asosiasi untuk bisa memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA,” ujar Nursal.
 
Nursal mengatakan bahwa pihaknya berharap Menteri LHK Siti Nurbaya bisa patuh terhadap pembatalan Permen yang dikeluarkannya. Karena tuntutan yang dibuatnya terhadap putusan tersebut diterima oleh MA melalui Hak Uji Materil.

“Kita gugat aturan tersebut karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, jika aturan itu diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan menjadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di-PHK,” tegas Nursal.
 
Dalam surat permohonan gugatan yang dilayangkan ke MA Agustus 2017 lalu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh SPSI Riau.

Di antaranya beberapa pasal seperti pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebegainya yang tercantum pada PermenLHK no 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Di antaranya seperti bertentagan pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
 
“Ada banyak pasal yang bertentangaan. Intinya tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang masyarakat untuk mengolah lahan gambut,” sebut Nursal.
 
Nursal juga mengatakan bahwa aturan dari Menteri KLHK tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku umum.

“Dengan adanya pembatalan oleh MA ini, maka putusan MA-lah yang mengikat dan harus dipatuhi.
 Untuk itu, kami minta kepada termohon dalam hal ini Menteri LHK untuk mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang kami gugat,” tegas Nursal.
 
Selain itu, saat ini Nursal juga tengah menantikan salinan putusan MA nomor 49 P/HUM/2017 tersebut. Putusan tersebut akan diterimanya paling lama sekitar tiga bulan.

“Kita tidak ingin juga mengemis, namun kita hanya mengetuk hati nurani Ibu Menteri LHK untuk bisa memperhatikan nasib para pekerja yang menggantung hidup disana. Jika tidak ada tanggapan, maka kami solidaritas pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan secara masif,” tutupnya. (yan)

 

BERITA VIRAL : Miris ! Mantan Satpol PP Jual Istrinya Sendiri, Sekali Main Tarifnya Segini

BERITA VIRAL : Astafirullah, Pesawat AirAsia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki

BERITA VIRAL : Wanted! Dua Oknum Petugas BRI Diduga Larikan Mobil Kantor dan Uang Rp6 Miliar

BERITA VIRAL : Vidio Detik-detik Benturan Keras, Yang Akibatkan Kiper Persela Lamongan Meninggal Dunia

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Demi Belikan Istri Hadiah, Suami Tabung Uang Koin Selama 2 Tahun

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index