Fakta Baru, Pelaku Pembunuhan Ibu Yanti Terancam Hukuman Seumur Hidup

Fakta Baru, Pelaku Pembunuhan Ibu Yanti Terancam Hukuman Seumur Hidup

Riauaktual.com - Perkembangan kasus pembunuhan dengan korban ibu Yanti, warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Inhil ditemukan fakta baru.

Pembunuhan ibu Yanti ternyata bukan terjadi spontan, namun dari penyelidikan polisi ditemukan unsur kesengajaan atau direncanakan. Dari interogasi, As (sebelumnya ditulis Az) mengakui jika ia telah merencanakan pembunuhan itu.

Atas perbuatannya, As terancam hukuman yang berat, bahkan ancaman hukuman seumur hidup.

Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Selasa, 17/10/2017. AKP Arry menuturkan, pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah, pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, saat tersangka mendengar omongan korban. 

Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka. Hasil olah TKP dan kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun  penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walau tersangka mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP. 

"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa, 3/10/2017", beber Kasat.

Tersangka As, yang saat pemeriksaan didampingi oleh Pengacara Jumriadi, SH, mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati, mendengar perkataan korban yang menghina dirinya. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan di keluarga korban, memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah meninggalkan dirumah.

"Sebilah pisau, sepanjang 28 cm, dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru. Tersangka kemudian pura-pura belanja, agar korban tidak curiga", tambah AKP Arry.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit di belakang rumah tersangka. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga Jalan Karya Pekan Arba Tembilahan, menjadi gempar, saat jasad Yanti ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam warungnya, Rabu, 4/10/2017. Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka, yang mencoba menghindar dari tanggung jawab. (Wan)

 

BERITA VIRAL : Miris ! Mantan Satpol PP Jual Istrinya Sendiri, Sekali Main Tarifnya Segini

BERITA VIRAL : Astafirullah, Pesawat AirAsia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki

BERITA VIRAL : Wanted! Dua Oknum Petugas BRI Diduga Larikan Mobil Kantor dan Uang Rp6 Miliar

BERITA VIRAL : Vidio Detik-detik Benturan Keras, Yang Akibatkan Kiper Persela Lamongan Meninggal Dunia

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Demi Belikan Istri Hadiah, Suami Tabung Uang Koin Selama 2 Tahun

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index