Polisi Tangkap Dua Pelaku Bongkar Rumah di Pekanbaru

Polisi Tangkap Dua Pelaku Bongkar Rumah di Pekanbaru
Tersangka Hendra dan Jumadi saat diamankan di Polsek Sukajadi Pekanbaru. Foto ig

Riauaktual.com - Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah ditangkap tim Opsnal Polsek Senapelan.

Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil curian.

Kedua tersangka masing-masing bernama Hendra (32) dan Jumadi (22). Keduanya warga Jalan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka kita tangkap pada Rabu (10/10) lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Palas Rumbai," kata Kapolsek Senapelan Kompol Willy Andrian saat dikonfirmasi Riauaktual.com melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Selasa (17/10) siang.

Dia menjelaskan, tersangka Hendra dan Jumadi ditangkap setelah membongkar rumah miliki warga, Asni (52) di Jalan Lily, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru pada Sabtu (7/10) diketahui sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, kedua pelaku masuk dari pintu samping rumah korban. Korban pun saat itu sedang berada di luar. Namun setibanya di rumah, korban melihat pintu dapur dan pintu bagian tengah rumah terbuka.

"Korban melihat rumahnya sudah berantakan. Setelah dicek, korban kehilangan uang Rp6,5 juta dan emas dengan berat 29 emas. Sehingga, ditotalkan kerugian korban mencapai Rp45 juta," kata Abdul Halim.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Senapelan. Tim Opsnal dalam penyelidikan mengetahui ciri-ciri kedua pelaku. Penangkapan pun dilakukan.

"Barang bukti perhiasan emas beratnya 29 emas terdiri dari cincin, gelang dan kalung masih dalam daftar pencarian barang (DPB) begitu juga dengan uang. Hanya saja yang kita dapat satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membongkar rumah korban," terang Abdul Halim.

Kedua tersangka dan barang bukti btekag diamankan di Polsek Senapelan guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra dan Jumadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancam tujuh tahun penjara. (ig)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index