Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi

Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar) menolak angkutan online yang kian 'menjamur' di Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Pihaknya meminta penegak hukum untuk menertibkan transportasi yang dianggap tak berizin.

Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan, pascapencabutan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), sampai hari ini, belum jelas payung hukum yang membenarkan aktivitas transportasi daring tersebut untuk beroperasi.

"Aplikasinya online, sedangkan jasanya tetap menggunakan angkutan, dan angkutannya ini tidak berizin. Jika jelas izinnya, kami tidak akan menolak," kata Budi Syukur saat dikonfirmasi pada Senin, (16/10) kemarin.

Angkutan online memang telah menjadi fenomena yang lumrah di Indonesia. Namun, operator online tersebut tidak menggunakan jasa angkutan berizin.

"Harusnya, mereka menggunakan angkutan berizin, bukan angkutan pribadi," kata Budi, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Kendaraan yang tidak berizin, kata Budi, sangat merugikan penumpang. Terlebih, jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tidak ada jaminan asuransi untuk penumpang. Kalau kecelakaan, terjadi tindakan kriminal, penumpang mengadu ke mana? Intinya, kita tidak antipati, tapi izinnya harus jelas. Jika tidak, kami menentang keras transportasi daring itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan, pascapencabutan izin oleh MA tersebut, Kementerian Perhubungan terus berjuang, agar angkutan online dapat beroperasi dengan penyempurnaan payung hukum.

"Informasi dari pusat, sekarang tahapan penyempurnaan untuk diundangkan sudah berjalan. Kemungkinan diundangkan awal November 2017 ini. Kalau kita di daerah, sifatnya menunggu," kata Amran.

Sebetulnya, terang Amran, tidak ada perbedaan yang mencolok dengan aturan lama. Setidaknya, hanya untuk penyempurnaan uji KIR, dan untuk PT ditambah dalam bentuk koperasi. Sedangkan untuk perorangan tidak. Kemudian penentuan wilayah atau trayek online, sehingga yang konvensional tetap bisa hidup. Kemudian aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online.

"Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan," ungkap Amran.

Terkait payung hukum di daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tentunya juga menunggu rampungnya aturan Pusat. Sebab pihaknya merupakan perpanjangan tangan pusat di daerah.

"Dulu, sebelum dicabut kami sudah siapkan Pergubnya. Tapi, setelah pencabutan kami hentikan lagi. Nanti setelah rampung kita lanjutkan kembali dengan ketentuan baru yang disesuaikan," tutup Amran.

Seperti diketahui, perusahaan taksi berbasis aplikasi internet uber dan grap sudah beroperasi di Kota Padang. Hal itu sebagai pilihan masyarakat untuk mendapat layanan transportasi umum.

Pasca pencabutan, Pemerintah menyiapkan regulasi sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. Sehingga, Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017.

 

BERITA VIRAL : Astafirullah, Pesawat AirAsia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki

BERITA VIRAL : Wanted! Dua Oknum Petugas BRI Diduga Larikan Mobil Kantor dan Uang Rp6 Miliar

BERITA VIRAL : Vidio Detik-detik Benturan Keras, Yang Akibatkan Kiper Persela Lamongan Meninggal Dunia

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Demi Belikan Istri Hadiah, Suami Tabung Uang Koin Selama 2 Tahun

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index