Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus, Termasuk Warna Mobil

Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus, Termasuk Warna Mobil
GrabCar. Foto Tekno

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel memastikan segera mengambil langkah penertiban sesuai aturan begitu revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online keluar.

"Sudah ada draft revisinya hasil Focus Discussion Grup (FDG) dengan stakeholder terkait, dihadiri perwakilan setiap daerah. Namun belum final," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nelson melalui Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Tapi dia memastikan per 1 November revisi Permenhub itu sudah keluar. "Sekarang kami masih menunggu Permenhub turun. Jadi kami belum bisa mengambil tindakan tegas seperti Dishub Jawa Barat yang melarang transportasi online beroperasi sampai revisi Permenhub terbit," ujarnya.

Sebab prinsipnya transportasi ini dibutuhkan masyarakat dan kemajuan teknologi tak bisa dibendung.

Dia menerangkan, salah satu perubahan Permenhub itu contohnya transportasi online memiliki wilayah operasi dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi berpedoman pada tarif batas atas dan bawah.

"Ada wilayah operasi, cuma transportasi online tidak ada trayek tapi tidak boleh ngetem agar tak bersinggungan dengan taksi konvensional," sebutnya. Yang terjadi selama ini kan transportasi online ngetem di mall-mall atau jalan protokol.

"Nanti kami atur jarak radiusnya dengan lokasi target pelanggan transportasi online, contoh 2 km dari PS Mall," sebut dia.

Terkait kesepakatan, apa mungkin ada nego tarif? Menurut Fansuri, itu belum jelas mekanisme turunannya. "Tapi yang jelas tetap berpedoman pada tarif atas dan bawah," sebutnya. Selain itu, kata Fansuri, revisi Permenhub juga nanti menekankan pada plat khusus. Transportasi online tetap boleh menggunakan plat hitam, tapi ditandai khusus pada seri belakangnya.

"Jadi seri khusus itu nanti dikeluarkan oleh Kepolisian contoh BM, DA, dan lain-lain," sebutnya.

"Taksi online itu sifatnya seperti travel, trayeknya bisa kemana saja. Tapi intinya kami menunggu aturan dulu," bebernya.

Jika nanti transportasi online dilegalkan, maka statusnya akan sama dengan angkutan umum lainnya. Jadi mobil akan dicat (warna diseragamkan), menggunakan plat khusus, dan ditentukan trayeknya.

Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) Sumsel, Zulfikri Aminudin mengatakan, pada intinya pihaknya tidak mempermasalahkan beroperasinya transportasi online karena statusnya sama dengan angkutan konvensional, sama-sama berhak berusaha.

"Namun perlu diingat transportasi online harus memenuhi standar aturan. Jangan melanggar aturan," bebernya. Untuk itulah, dia berharap aturan terkait segera dirampungkan.

“Secara umum, Organda sudah melakukan permufakatan dengan angkutan aplikasi. Tapi angkutan online harus juga memenuhi standar aturan seperti angkutan umum. Misalnya harus ada identitas, semisal keterangan seri di belakang kendaraan supaya tahu bahwa itu angkutan online,” ujarnya.

Terkait trayek, pihaknya menyerahkannya kepada pemerintah untuk mengaturnya. "Tentu kebutuhan masing-masing daerah berbeda, sesuai market dan kebutuhannya. Semisal angkutan kota (angkot) batas wilayahnya kota saja. Angkutan desa (angdes) di batas wilayah desa. AKDP tentu tidak boleh beroperasi hingga ke luar provinsi," ungkapnya.

Lalu AKAP tak boleh jarak dekat dan sebagainya. Diakui Zulfikri, yang paling terdampak transportasi online ini angkot. "Biasanya 2 penumpang, tinggal 1 penumpang," lanjutnya. Sedangkan AKDP-AKAP tidak terlalu berpengaruh.

Sementara itu, Ketua Ikatan Driver Online Palembang (IDOP), Gunata Kusuma mengatakan sampai saat ini pihaknya masih bingung mengenai penerapan trayek, jika nanti harus memilih trayek.

Kemudian transportasi online ditempeli stiker, tapi untuk keseragaman warna itu belum pasti. "Kalau ini sepertinya agak berat," sebutnya.

Dia juga memastikan, transportasi online akan dibatasi, contoh untuk taksi online. "Kalau perkiraan kami jangan lebih dari 3 ribu, tapi untuk hitungan pasti yang ideal masih perlu dikaji bersama. Kita juga perlu bicarakan itu dengan stakeholder terkait dan pengamat transportasi," sebutnya.

Nanti kuota yang ada itu akan dibagi-bagi ke operator transportasi online. "Jika mereka melanggar dan melebihi kuota unit yang ditentukan, maka kita akan mengambil tindakan dengan menghentikan (suspend, red) operasional taksi tersebut," ujarnya.

Suspend dicabut setelah operator memenuhi aturan yang ada. Diakui Fansuri, semua ini bakal diimplementasikan setelah revisi Permenhub turun.

"Kita akan melakukan penertiban sesuai peraturan yang ada. Nanti juga akan diatur dengan pergub," ujarnya. Saat ini estimasi kendaraan taksi konvensional yang beroperasional di Sumsel mencapai 500 unit, tapi untuk transportasi online pihaknya belum mendapat datanya.

Kadin Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan AP MSi mengatakan pihaknya masih menunggu permenhub dan turunan peraturan gubernur.

"Tapi prinsipnya kami akan ikuti, termasuk jika nanti harus membayar pajak seperti angkutan konvensional," katanya. Namun jika plat hitam harus jadi plat kuning sebagai angkutan umum, pihaknya menolak.

"Kami ini angkutan khusus seperti mobil Pariwisata, jadi mungkin kami tidak bersedia mengganti plat," pungkasnya.

Anisa Idea, tim divisi Marketing Communication Gojek mengaku tak berwenang untuk menyampaikan informasi, tapi manajemen yang berhak. "Harus saya sampaikan dulu ke manajemen dan perlu proses," sebutnya.

Begitupula Dian Safitri, Head of Communication Uber Indonesia menerangkan siap mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan di zona merah atau daerah larangan seperti bandara, kami sudah menyarankan driver menon-aktifkan akunnya agar tidak mendapat pesanan dari konsumen. Bisa di-off-kan.

 

Sumber : jpnn.com

 

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Bimantoro Bukan Anak Jendral, tapi Cucu Pensiunan TNI AL Pangkat Mayor

BERITA VIRAL : Terungkap, Nenek Tiamah Dibunuh Cucunya Usai Melakukan Sholat Dhuha, Lalu Dikubur Dikamar

BERITA VIRAL : Pengemudi Mobil yang Berkelahi dengan Anggota TNI Meminta Maaf

BERITA VIRAL : Tersangka Pembunuh Lalu Mengubur Nenek Tiamah Didalam Kamar Dibekuk Unit Reskrim Pekanbaru

BERITA VIRAL : Video Hina dan Minta TNI Dibubarkan, Pria Malang Ini Dapat Balasan Perih

BERITA VIRAL : Bikin Ngakak, Ada Lirik Kampret Durhaka di Lagu Qasidah, Sindir Pelakor? Lihat Vidionya Disini

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index