Sepekan, 31 kg ganja plus 12,7 gram sabu disita Polda Sumbar

Sepekan, 31 kg ganja plus 12,7 gram sabu disita Polda Sumbar

Riauaktual.com - Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus tujuh sindikat pengedar ganja dan sabu-sabu.

Dari tangan tiga pelaku pengedar ganja lintas provinsi, petugas menyita ganja siap edar seberat 31 Kg. Dari empat pengedar lainnya, petugas mengamankan 12,7 gram sabu-sabu.

"Tiga pelaku pengedar ganja ini ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS ketika menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan pada Jumat (13/10) di Mapolda Sumbar.

Puluhan kilo ganja yang disita tersebut, diakui para tersangka berasal dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Sumbar. Khususnya, kawasan Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar dan kota Payakumbuh.

"Ketiga pelaku sudah kita tahan di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sedangkan empat pengedar sabu lainnya, ditangkap petugas di kawasan Kota Padang. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," terangnya. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index