Ingat! per 31 Oktober Semua SIM Card Harus Teregistrasi dengan NIK

Ingat! per 31 Oktober Semua SIM Card Harus Teregistrasi dengan NIK
ilustrasi pixabay

Riauaktual.com - PARA pengguna handphone di Indonesia diwajibkan  dengan peraturan baru.

Ini sehubungan dengan per 31 Oktober nanti, semua kartu sub­scriber identification module (SIM card) harus teregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi, nomor telepon seluler (ponsel) tidak bisa digunakan lagi.

Aturan baru tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemarin (11/10/2017). Per 31 Oktober nanti, semua nomor baru bisa digunakan jika telah melakukan registrasi. Nomor lama pun diminta registrasi. Diberi tenggat sampai 28 Februari. Jika sampai deadline itu tidak melakukan pendaftaran, nomor akan diblokir.

“Dengan ketentuan ini, semua nomor akan diketahui identitas pelanggannya. Itu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan nomor,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kemarin (11/10/2017).

Sasaran utama kebijakan tersebut adalah pelanggan prabayar. Sebab, seluruh pelanggan pascabayar sudah teregistrasi. Kebijakan tersebut juga mendukung program national single identity.

Proses registrasi tidak sulit. Caranya, kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG# NIK# NomorKK#. Registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan baru dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Iza menjelaskan, satu NIK bisa digunakan untuk registrasi beberapa nomor SIM card. Artinya, pelanggan yang suka gonta-ganti SIM card tetap bisa melakukannya. Beberapa operator seluler di Indonesia memang menawarkan promo untuk pelanggan baru. Hal itu mengakibatkan banyak SIM card yang tidak dipakai lagi ketika promo sudah habis. Biasanya promo untuk pelanggan baru itu berupa paket data murah.

Untuk registrasi mandiri melalui SMS, satu NIK maksimal bisa mendaftarkan tiga nomor SIM card satu operator. “Untuk nomor SIM card berikutnya, bisa dilakukan ke counter atau gerai operator,” terang Iza.

Dia memastikan, semua yang telah memiliki NIK bisa melakukan registrasi. Tidak ada batasan usia. Anak-anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP pun bisa melakukan registrasi sendiri dengan NIK di kartu identitas anak (KIA) dan KK. “Bisa seperti itu karena kan sudah memiliki NIK dan KK,” ucapnya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menam­bahkan, ketentuan itu diterapkan karena validasi yang berjalan selama ini masih sangat minim. “Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem baru ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di dukcapil. Semuanya real time. Jadi, prosesnya juga cepat,” jelasnya.

Minimnya validasi pemilik kartu pada sistem yang lama, lanjut Ketut, memicu banyak masalah. Misalnya, penipuan lewat layanan pesan singkat sampai pembuatan akun hoax di media sosial (med­sos). SIM card yang identitas pemiliknya tidak terverifikasi juga bisa digunakan untuk aksi terorisme. Aturan baru itu diharapkan bisa mempersempit gerak orang-orang yang memiliki niat buruk dengan menggunakan ponsel.

Lantas, apakah aturan tersebut membatasi masyarakat untuk memiliki nomor seluler? Tidak. Ketut menegaskan, aturan baru tersebut lebih difokuskan untuk meningkatkan keamanan. Konsumen bisa mengaktifkan lebih dari tiga nomor dengan satu kombinasi NIK dan KK melalui SMS. “Aktivasi kartu keempat pun masih bisa, tapi harus melalui gerai operator yang bersangkutan,” tegas Ketut.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan itu tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Kalau punya e-KTP, pakai NIK KTP. Kalau belum, pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ujarnya saat dihubungi.

Kebijakan tersebut, menurut Zudan, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, itu bisa menjadi instrumen untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi saat perekaman e-KTP. Problem tersebut terjadi karena tidak tertib administrasi pada masa lalu. Jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat ada 9,3 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda,” imbuhnya.

Karena itu, jika dalam pendaftaran di SIM card NIK tidak bisa digunakan, bisa jadi itu disebabkan adanya NIK ganda. “Nanti datang ke dinas dukcapil (kabupaten/kota) biar ditunjukkan NIK mana yang aktif,” jelasnya.

Terkait dengan teknisnya, Zudan menyatakan, satu NIK tidak masalah untuk digunakan lebih dari tiga nomor. Sebab, NIK hanya menjadi instrumen untuk menjelaskan data kependudukan. Namun, jika Kemenkominfo membuat kebijakan maksimal tiga nomor, itu juga bisa dilakukan. Namun, kewenangan ada di Kemenkominfo.

Saat ditanya soal potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan menegaskan hal itu tidak akan terjadi. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Karena itu, jika ada penyalahgunaan, ada konsekuensi pidana. Saat ini banyak lembaga yang memanfaatkan data kependudukan. Mulai lembaga-lembaga perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Kepegawaian Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan SAR Nasional, dan sebagainya.

 

Sumber : pojoksatu.id

 

BERITA VIRAL : Tontonan Dewasa : Vidio Detik -Detik Ricuhnya Laga Liga 2 Persewangi VS PSBK. Brutal !

BERITA VIRAL : 5 Fakta Mengejutkan Pasangan Mesum di Musola, Di Grebek Warga

BERITA VIRAL : Gadis di Riau ini Diperkosa 4 Pemuda, Lewat Mediasi Tokoh Masyarakat, Malah Disuruh Menikah ?

BERITA VIRAL :  Pencuri Mobil di Pekanbaru ini Diamuk Petugas Ronda Sampe Terkapar

BERITA VIRAL : Adu Jotos Oknum Polri dengan Oknum TNI di Sumatera Barat, Bripda Rio Dilarikan ke RSUD

BERITA VIRAL :  Ditangkap, Pelaku Pembunuh Cici di Hotel, Ngaku Tak Terima Dimintai Bayaran Usai Begituan

BERITA VIRAL : Breaking News : Diduga Terserempet, Pemotor Ninja Tewas di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index