Dua Pejabat Inhu Diadili Kasus Korupsi Kasda

Dua Pejabat Inhu Diadili Kasus Korupsi Kasda
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dua pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (12/10/17) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah (Kasda), yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Kedua terdakwa itu yakni, Raja Marwan Indra Saputra, selaku Plt Kadis Pasar dan Perdagangan Pemkab Inhu. Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Pemkab Inhu, Encik Afrizal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Khamazaro Waruwu SH menyatakan, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2010 silam. Keduanya melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp 1,4 miliar.

Pencairan dana itu berasal dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu, BPR Indra Arta Rengat. Pencairan dana tersebut merupakan sebagai dana pinjaman (kasbon) untuk keperluan anggaran dinas.

Namun keduanya diduga telah menyelewengkan dana tersebut. Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index