Senjata Api Milik 33 Personel Polresta Pekanbaru Diperiksa Propam

Senjata Api Milik 33 Personel Polresta Pekanbaru Diperiksa Propam
Wakapolresta Pekanbaru, Edy Sumardi dan Propam saat melakukan pemeriksaan senpi personel di Polresta Pekanbaru, Kamis (12/10). Foto ig

Riauaktual.com - Sebanyak 33 personel Polresta Pekanbaru pemegang senjata api (Senpi), diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Kamis (12/10) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, satu orang personel ketahuan bahwa senpi yang dipegang sudah habis masa izinnya kepemilikan dan harus diperpanjang. Untuk sementara waktu, senpi tersebut ditarik oleh propam.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, selaku pemimpin kegiatan mengatakan, pemeriksaan senpi personel dilakukan untuk mengecek surat izin, kebersihan senpi dan sebagainya.

Pemeriksaan senpi personel, turut diikuti para Kabag, Kasat, Kasi Propam dan Personil Sarpras Polresta Pekanbaru.

"Personel pemegang senpi, agar senpi yang sudah diberikan untuk dijaga.  Supaya, dalam pelaksanaan tugas dilapangan tidak di salah gunakan’’ kata Edy pada Wartawan usai giat.

Mantan Kapolres Kampar ini menegaskan, dalam pengunaan senpi harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Untuk para Perwira agar lebih mengawasi anggotanya yang memegang senpi," pintanya.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan senpi yang meliputi kebersihan senpi, kelengkapan amunisi dan kartu pemegang senpi oleh Kasi Propam.

"Dari Hasil pemeriksaan 33 personil yang memiliki senpi, terdapat satu personil yang surat ijin kepemilikan sudah lewat waktunya. Maka diurus dulu pemanjangan surat. Saat ini ditarik dulu," sambung Edy.

Selanjutnya, dia berpesan senpi yang dipegang personel jangan sampe hilang, rusak ataupun dipinjamkan kepada orang lain.

"Tolong jangan disimpan sembarang tempat. Jangan mudah keluarkan senjata api," pinta tegas Edy lagi.

Jika terjadi permasalahan pribadi, rumah tangga maupun permasalahan dalam institusi agar dapat disampaikan kepada pimpinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selalu pedomani ketentuan penggunaan senpi dengan menggunakan asas proporsionalitas, legalitas dan akuntabilitas," tambah Edy Sumardi. (IG)

 

BERITA VIRAL : Astafirullah, Terjepit di Lift Barang, Karyawan PT Surya Asia Pekanbaru Tewas Ditempat

BERITA VIRAL : 5 Fakta Mengejutkan Pasangan Mesum di Musola, Di Grebek Warga

BERITA VIRAL : Gadis di Riau ini Diperkosa 4 Pemuda, Lewat Mediasi Tokoh Masyarakat, Malah Disuruh Menikah ?

BERITA VIRAL :  Pencuri Mobil di Pekanbaru ini Diamuk Petugas Ronda Sampe Terkapar

BERITA VIRAL : 5 Fakta, laga Brutal Pertandingan PSBK Vs Persewangi, Nomor 4 Cuma Ada di Indonesia

BERITA VIRAL : Membunuh Usai Begituan, Pembunuh Cici Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA VIRAL :  Ditangkap, Pelaku Pembunuh Cici di Hotel, Ngaku Tak Terima Dimintai Bayaran Usai Begituan

BERITA VIRAL : Jangan Kaget, Ternyata Ini Identitas WNI yang Transfer Rp18,9 Triliun

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index