Ahmad Dani Laporkan 10 Media Online ke Polda Metro Jaya

Ahmad Dani Laporkan 10 Media Online ke Polda Metro Jaya
Ahmad Dhani

Riauaktual.com - Musisi Ahmad Dhani melaporkan 10 media daring ke Barekrim Polri, 31 Agustus lalu.

10 media daring tersebut dilaporkan atas dasar pelanggaran terhadap Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait membuat berita palsu atau hoax tentang statusnya yang dipecat dari bisnis karaoke Masterpiece.

Namun, Bareskrim melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan 10 media tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Tadi ada 11 pertanyaan dari penyidik, materinya tentang pembuktian bahwa saya memang adalah sebagai owner PT masterpiece karoke,” kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum’at (6/10).

Menurut Dhani, nantinya polisi bakal melakukan dua pemeriksaan terhadap laporan yang dilayangkan dirinya terkait berita hoak yang dilakukan 10 media online tersebut.

“Satunya di Krimsus ya terkait UU ITE dan satunya di Krimum tentang pidannya, Hari senin kita periksa ke Krimsus,” imbuh Dhani.

Selain itu kata Dhani, dirinya mengakui sudah berkali-kali dirinya difitnah oleh media.

Untuk itu kata dia, laporan itu ia layangkan agar 10 media tersebut merasa jera membuat berita hoax terhadap dirinya.

“Saya sudah sering difitnah sama media. Waktu itu juga pernah media beritakan bahwa saya akan potong ‘burungnya’ kalau Jokowi jadi presiden. Itu juga kan fitnah. Waktu itu saya laporanya ke Dewan Pers tapi ternyata tidak buat kapok media online tersebut,”ujarnya

10 media daring yang dilaporkan Ahmad Dhani itu antara lain Jawapos.com, Pojoksatu.com, Radarcirebon.com, Harianbernas.com, Indopos.co.id, Bintang.com, Fajar.co.id, Okezone.com, Inikata.com dan Tribunnews.com.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index