Harta Fantastis Bupati Kukar yang Ditahan KPK

Harta Fantastis Bupati Kukar yang Ditahan KPK
Photo : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Riauaktual.com - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka gratifikasi, Jumat, 6 Oktober 2017. Pemeriksaan ini merupakan yang perdana dijalani Rita dan Khairudin yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim 11 atau tim penguasa proyek di Kukar, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 29 September 2017 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK mencecar keduanya mengenai lonjakan harta kekayaan yang dimiliki oleh Rita sampai lebih Rp210 miliar.

"Materi pemeriksaannya menangani penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," kata Febri.

Berdasarkan LHKPN yang diserahkan kepada KPK pada 29 Juni 2015, tercatat bahwa Rita memiliki harta sebanyak Rp236.750.447.979 dan US$138.412. Jumlahnya meningkat drastis dari harta yang dilaporkan 23 Juni 2011 senilai Rp25.850.447.979 dan US$138.412.

Pada perkara ini, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Selain gratifikasi, Rita diduga juga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Dalam perkara gratifikasinya, Rita diduga bersama-sama dengan Khairudin menerima sebesar Rp6,97 miliar. Uang itu diduga didapatkan dari sejumlah proyek di Kukar.

Tak hanya itu, Rita juga diduga KPK terima gratifikasi dari hampir semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kukar. Rita pun ditahan atas kasus tersebut. Dia ditahan KPK untuk 20 hari pertama, Jumat 6 Oktober 2017.

 

Sumber : viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index