Pemprov Riau Ingin PT Riau Airlines Dipailitkan

Pemprov Riau Ingin PT Riau Airlines  Dipailitkan
foto : internet

Riauaktual.com - Pemprov Riau akan mengupayakan agar PT Riau Airlines (RAL) untuk tetap dinyatakan pailit, agar terhindar dari pembayaran hutang.

Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Darusman mengatakan, mempailitkan BUMD dengan core bisnis penerbangan ini adalah salah satu jalan terbaik. "Karena memang perusahaan ini baik aset maupun manajemennya juga tidak ada lagi,"bebernya, Rabu (4/10/17) kemarin.

Dia mengungkapkan, selama ini PT Perusahaan Investasi Riau (PIR) selaku pemegang saham yang baru, telah kewalahan untuk membayar hutang PT RAL dengan Bank Muamalat selaku kreditur.
"Tiap bulannya, bunga hutangnya saja harus dibayar lebih dari Rp200 juta,"jelasnya.

Belum lagi lanjut Darusman, desakan dari provinsi lain selaku pemegang saham yang mempertanyakan devidennya seperti, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kepulauan Riau (Kepri), Kabupaten Natuna dan sejumlah daerah lainnya. Pasalnya, saham yang ditanamkan ke PT RAL itu merupakan dana APBD masing-masing.

"Mereka ini juga menagih saham yang telah ditanamkan ke PT RAL. Karena anggaran APBD itu juga menjadi temuan BPK di daerah mereka,"terang mantan Kepala Biro Humas ini.

Oleh karena itu paparnya, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengambil sikap agar BUMD ini segera dipailitkan. Untuk itu, Pemprov telah membentuk tim penyelesaian masalah PT RAL ini.

"Tim ini terdiri dari perwakilan BPKP, Inspektorat, Biro Ekonomi, Biro Hukum dan PT PIR. Saat ini sedang penyusunan, mudah-mudahan dalam waktu dekat mulai bekerja," harapnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 silam, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa maskapai yang melayani penerbangan lokal ini dalam status pailit. MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012 lalu.

Putusan MA ini dikeluarkan pada 28 Januari 2013 dengan majelis hakim kasasi terdiri dari, Mohammad Saleh SH, Djafni Djamal SH, dan Syamsul Ma'arif SH.

Sebelumnya, para kreditur menyetujui perdamaian yang intinya bahwa restrukturisasi utang selama jangka waktu 8 tahun dan mengajukan potongan utang sebesar 23 persen atau setara dengan Rp 60 miliar serta memastikan terjaganya going concern perusahaan. Terlebih lagi, PT Riau Investment Corporation (RIC) atau PT PIR masuk sebagai investor baru. Pengadilan akhirnya mengesahkan homologasi pada Oktober 2012.

Dengan putusan homologasi, RAL tidak memiliki masalah utang dengan kreditur lain, termasuk Bank Muamalat Tbk selaku pemohon kepailitan. (nor)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index