Banyak Melanggar, Satpol PP Pekanbaru Bakal Potong Ribuan Tiang Reklame

Banyak Melanggar, Satpol PP Pekanbaru Bakal Potong Ribuan Tiang Reklame
Salah satu reklame yang di tebang satpol pp Pekanbaru

Riauaktual.com - Banyak reklame yang melanggar peraturan walikota (perwako) No.24 tahun 2013, tentang penyelengaran reklame. Satpol PP Kota Pekanbaru targetkan pemotongan ribuan tiang reklame ilegal yang berdiri diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru.

Kepala Badan(Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa dalam Perwako tersebut sudah jelas diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Mulai dari perencanaan teknis bangunan reklame hingga penempatan bangunan reklame. Dima ditempatkan harus diluar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar jalan.

"Dari pantauan kita, saat ini ada ribuan (tiang reklame ilegal,red) yang belum dipotong, termasuk tiang reklame yang nempel didepan toko," tambahnya.

Ketika ditanya titik reklame ilegal yang menjamur? Zulfahmi menambahkan, untuk titik-titiknya seperti berada di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas dan diberbagai ruas jalan lainnya.

"Pada titik ini kerap ditemukan pemasang reklame didepan toko. Sesuai Perwako, depan toko tidak bolehkan adanya pemasangan reklame," jelasnya.

Zulfahmi mengakui, belum bertindaknya Satpol Pp untuk pemotongan reklame ilegal disebabkan
keterbatas anggaran dalam menjalankan tugas dilapangan.

"Dulu tidak bisa dilakukan pemotongan reklame ilegal karena kita terbatas dengan anggaran. Kalau ingin kota kita indah seperti di negara Singapura, itu memang harus dipotong," ujarnya.

Untuk mengantisipasi agar tiang reklame ilegal ini tidak menjamur, Zulfahmi menyarankan kepada instansi terkait agar mengingatkan masyarakat atau pelaku usaha terkait aturan pemasangan tiang reklame.

"Himbaun itu (DPMPTSP,red) seharusnya diberi tahukan saat orang hendak mengurus izin, karena izin itu adanya di mereka. Sebelumnya di Jalan Nangka sebagian sudah pernah kita potong, begitu juga di Jalan  Sudirman dan diberbagai ruas jalan lainnya," kata Zulfahmi.

Zulfahmi juga menegaskan, apabila masyarakat atau pelaku usaha tetap membandel dan kembali mendirikan tiang reklame yang telah dipotong, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Kalau sudah dipotong dan diulangi mendirikan lagi. Maka akan kita beri sanksi, berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tutupnya. (Yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index