Asuransi Mobil Tak Bisa Diklaim karena 6 Faktor Ini

Asuransi Mobil Tak Bisa Diklaim karena 6 Faktor Ini
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Asuransi kendaraan menjadi pilihan banyak orang demi meminimalisir risiko yang ditanggung pemilik kendaraan. Yang biasa di-cover oleh asuransi biasanya kerusakan kendaraan atau kehilangan kendaraan.

Namun perlu dicatat, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat asuransi kendaraan tidak bisa diklaim. Apa saja?

1. Penggunaan Kendaraan

Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto) Bangun Pambudi menyebut, asuransi tidak bisa diklaim kalau kerusakan mobil disebabkan kecelakaan saat mobil digunakan lomba/karnaval/pawai dan lain-lain. Saat kendaraan pribadi dijadikan kendaraan komersial juga asuransinya tidak bisa diklaim.

"Penggunaan itu ada untuk pribadi/dinas, ada yang untuk komersial. Kalau dia asuransinya untuk pribadi/dinas, tapi dipakai untuk taksi online, atau untuk rental itu tidak bisa di-cover. Kalau tadinya pribadi mau dijadikan taksi online atau rental silakan lapor ke asuransi nanti tambah premi dengan rate komersial," kata Bangun kepada detikOto.

2. Kelebihan Muatan

Selain itu, asuransi mobil tidak bisa di-cover jika kecelakaan disebabkan oleh mobil kelebihan muatan. "Misalnya kapasitas mobil hanya untuk delapan orang, tapi dipakai 10 orang, itu tidak bisa di-cover," jelas Bangun.

3. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan komponen kendaraan aus

Penyebab kecelakaan lain seperti pengaruh alkohol atau sifat material kendaraan yang aus juga tidak bisa di-cover asuransi. Untuk sifat material kendaraan yang aus misalnya kanvas rem yang aus.

"Kalau kita (pihak asuransi) bisa membuktikan bahwa kendaraan itu tidak laik jalan, asuransi itu kita tolak. Tapi asuransi harus buktikan dari analisa bengkel, dan sebagainya. Kalau kita (pihak asuransi) nggak bisa buktikan, kita harus cover," ujar Bangun.

4. Pengemudi tidak memiliki SIM/SIM habis masa berlakunya

Selain itu, pengendara yang tidak memiliki SIM juga tidak bisa mengklaim asuransi. Begitu juga pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

"SIM mati sehari pun di polisi suruh bikin baru. Maksudnya di sini SIM sesuai undang-undang yang berlaku, yang berlaku ini kan SIM yang masih hidup," katanya.

5. Kehilangan mobil karena penggelapan, hipnotis

Penyebab lain yang membuat asuransi tidak bisa diklaim adalah penggelapan, hipnotis, perbuatan jahat tertanggung/pengawasan tertanggung.

"Hipnotis juga tidak diklaim. Memang itu tindakan kejahatan, tapi kita lebih mendefinisikan lagi kalau hipnotis tidak dijamin. Karena korban tidak sadar itu kita susah membuktikannya," ucap Bangun.

6. Kerusakan pelek

Di luar itu, untuk kerusakan ban/pelek/dop tanpa kerusakan lain juga tidak bisa diklaim. Misalnya, dalam sebuah kecelakaan yang rusak hanya pelek, hanya ban, atau hanya pelek dan ban, maka asuransinya tidak dijamin.

"Tapi ada ban rusak, pelek rusak, bodi rusak dalam satu kejadian yang sama, itu dijamin semua sampai ban-bannya. Tapi kalau kejadian beda nggak bisa dijamin. Kalau masalah ban sobek, yang dijamin adalah yang karena perbuatan jahat," ucap Bangun

 


Sumber : detikOto.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index