Tolak Berhubungan Seksual, Seorang Pria Dibunuh Waria Lalu Jenazahnya Dibuang Ke Tempat Ini

Tolak Berhubungan Seksual, Seorang Pria Dibunuh Waria Lalu Jenazahnya Dibuang Ke Tempat Ini

Riauaktual.com - Andri Tristanto (30) mati dibunuh waria berinisial FA setelah menolak diajak berhubungan seksual (making love alias ML). Mayatnya dibuang di sumur dan baru ditemukan empat bulan kemudian.

Polisi sudah menangkap FA (22), warga Dusun Semboro Pasar, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di salon. "Korban adalah warga Dusun Kedayan, Desa Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Senin (25/9/2017).

Andri dan FA berkenalan di media sosial Facebook. Semula Andri mengira FA perempuan, karena foto yang dipasang di akun Facebook terlihat cantik. Mereka pun sepakat untuk berkenalan dan bertemu. FA mengundang Andri menemui di rumah kontrakannya yang digunakan sebagai salon di Dusun Semboro Lor, Desa Semboro, Kabupaten Jember, medio akhir Mei.

Alangkah terkejutnya Andri ternyata bukannya perempuan cantik yang ditemuinya, melainkan waria. Sementara FA sudah kadung kepincut dengan Andri dan mengajaknya berhubungan seksual. Andri menolak, namun ia tak langsung pulang. "Korban masih menghormati tuan rumah. Lalu korban diajak minum arak sambil menelan pil koplo dan obat kuat," kata Kusworo.

Setelah menenggak arak dan menelan pil koplo Dextro, mulut Andri berbuih. "Tersangka panik dan menyumbat saluran pernapasan korban dengan bantal hingga meninggal," kata Kusworo.

Tak ingin ketahuan membunuh, FA membuang mayat Andri ke sumur. Sebelumnya pada kaki Andri diikat genting, agar tetap tenggelam. Usai membunuh, FA menggadaikan sepeda motor Andri dengan harga Rp 1,5 juta.

Pembunuhan ini baru terungkap 22 September 2017, setelah FA pindah rumah kontrakan. Warga curiga karena melihat ada kaos di sumur. Air sumur pun dikuras, dan bersama polisi, warga menemukan mayat Andri yang sudah jadi kerangka di dasar sumur.

Polisi bergerak cepat dan menangkap FA. "Tersangka kami jerat dengan KUHP pasal 340 subsider 338 subsider 365 (pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kusworo.

Berikut Kronologis singkat yang disampaikan pihak kepolisian:

- Berawal dr perkenalan di FACEBOOK antara Andri (krb) dg Fikko (plk/waria) akhirnya berlanjut dg pertemuan di Salon milik tersangka pada hari Jum'at 18 Mei 2017. Setelah bertemu,korban kecewa karena tersangka adalah seorang waria,selanjutnya korban di persilahkan masuk ke salon dan menginap semalam.

- Sabtu 19 Mei 2017 jam 12.00 Wib korban di paksa menelan pil Dextro sejumlah 12 butir oleh tersangka, selanjutnya di ajak berhubungan badan,tetapi korban menolak karena pelaku sudah terlanjur nafsu akhirnya korban di suruh minum 12 butir pil dextro lagi di sertai minum arak. Korban lalu teler selanjutnya korban di bekap mukanya dengan bantal oleh pelaku.

- Ketika korban sudah tidak sadarkan diri lalu pelaku menyeret hingga di pinggir sumur lalu mengikat tubuh korban dengan tali rafia yang sudah di bebani dengan 6 buah genting atap rumah kontrakan. Setelah itu korban oleh pelaku di masukan ke dalam sebuah sumur di dalam kontrakan dan di tutupi anyaman bambu.

- Selain membunuh korban, pelaku juga menguasai motor milik korban dan sempat di gadaikan kepada tetangga kontrakan dengan harga Rp 1.500.000,-

- Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku masih menempati kontrakan tersebut selama 2 bulan sebelum akhirnya pergi meninggalkan kontrakan tersebut tanpa pamit kepada pemilik rumah.

- Sebelum akhirnya pada hari Jum'at 22 September 2017 pemilik rumah mencium bau busuk dari dalam kontrakan tersebut, dan setelah di telusuri ternyata sudah di temukan kerangka mayat dari dalam sumur.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index