Sidang Perdana Prapid Deyu Vs Jaksa Digelar

Sidang Perdana Prapid Deyu Vs Jaksa Digelar
ilustrasi (int)

Riauaktual.com -  Sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau Deyu terhadap Kejati Riau, digelar Selasa (26/9/17) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Toni Irfan SH ini mendengarkan surat gugatan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera SH. Sementara pihak termohon diwakili Roy SH.

Dalam gugatannya itu, Kapitra menyebutkan jika penetapan tersangka atas Deyu tidak sesuai dengan KUHAP. Karena kurangnya bukti-bukti yang kuat.

"Padahal dalam KUHAP mengatur, penyidik bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila memiliki bukti permulaan yang cukup, setidaknya dua alat bukti,"tegasnya.

Akan tetapi, yang dialami Deyu, pemohon baru sekali diperiksa terkait Tupoksi sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK) di Dispenda Riau. Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas gugatan Deyu itu, hakim memberikan kesempatan kepada termohon (Jaksa) untuk memberikan tanggapannya. "Sidang kita lanjtukan besok," kata hakim. (nor)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index