Polisi Bekerja Tiga Minggu Buat Ungkap Pemasok Narkoba Dari Bengkalis, Dedi Herman : Ini Jaringan Ma

Polisi Bekerja Tiga Minggu Buat Ungkap Pemasok Narkoba Dari Bengkalis, Dedi Herman : Ini Jaringan Ma
Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko (pakai sebo) saat mengamankan tersangka pemasok narkoba dari Kabupaten Bengkalis, Senin

Riauaktual.com - Untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru, polisi cukup bekerja lebih ekstra.

Bagaimana tidak, pelaku pemasok tersebut sering berganti. Sehingga polisi melakukan penyelidikan selama tiga pekan lamanya.

Alhasil, pelaku pemasok narkoba tersebut berhasil ditangkap di Pekanbaru pada Senin (25/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Demikian upaya penangkapan ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman di ruang kerjanya usai ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/9) siang.

"Kalau jaringan ini, kami butuh waktu tiga minggu kerja. Kami juga bentuk tim yang dibekap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau," ujar Dedi.

Tersangka pemasok yang ditangkap kata dia, adalah Edi (49) warga asal Bengkalis. Tersangka ini sudah cukup sering mengantar barang haram ke Pekanbaru.

Dari pengakuan Edi sudah empat kali. Barang yang dibawa sabu dan ekstasi. Untuk jumlah sesuai pemesanan dari Pekanbaru.

"Sebenarnya pengedar ini jaringan Malaysia. Kita duga mereka menampung barang dari Malaysia dan diterima di Bengkalis. Kemudian diecer lagi ke daerah lainnya," terang Dedi.

Pada saat penangkapan Edi di jalan lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Vixion.

Namun setelah diberikan tembakan peringatan dua kali, pelaku terperosok ke parit dan dibekuk.

"Dari Edi ini lah kita amankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu," kata Dedi.

Barang tersebut hendak diantar kepada pemesan yakni Agus Dian Saputra (34). Namun keduluan polisi menggagalkan aksi tersebut.

Agus sendiri ditangkap di Jalan Raya di belakang lapangan Purna MTQ, Pekanbaru. Pada tersangka ini turut pula diamankan tiga paket sabu-sabu.

Lantaran Agus melarikan diri saat ditangkap tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, tersangka terpaksa dilumpuhkan. Satu butir timah panas bersarang di betis Agus.

"Total barang bukti yang kita amankan, 8000 butir pil ekstasi dan tiga kilogram sabu-sabu," sebut Dedi.

Barang bukti ini kata dia, dapat diestimasi sekitar Rp5,4 miliar. Bahkan dari penangkapan yang dilakukan ini, polisi dapat menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkoba tersebut.

Menurut mantan Kapolsek Limapuluh ini,  pelaku pemasok narkoba dari Kabupaten Bengkalis, sering berganti. 

Tukang pengantar barang juga mendapat upah. Tersangka, Edi sendiri diupah oleh bandar Rp60 juta.

"Sering berganti orang untuk antar barang ke Pekanbaru. Begitu juga pemesan dari Pekanbaru kita duga cukup banyak. Saat ini kami dapat identitas pemesanan berinisial R. Masih kita lidik," ujar Dedi lagi.

Edi Ngaku Tergiur Dengan Uang Hasil Narkoba

Pengakuan Edi yang dirangkum, bahwa ia nekad menjadi kurir narkoba Lantara terdesak ekonomi.

Sehingga bapak empat orang anak itu, telah empat kali menjadi kurir narkoba tersebut.

Keseharian Edi berprofesi sebagai Biro Instalatur Listrik di Bengkalis. Selain itu ia juga bekerja sebagai tukang becak.

Sekali antar barang, Edy mendapatkan upah dari bandar Rp10 juta perbungkus. Semakin banyak barang yang dibawa, semakin banyak dapat untung.

Upah dibayar setelah barang sampai ke tangan pemesan dan dibayar dengan cara ditransfer via rekening bank.

"Pertama saya dapat upah 10 juta (1 bungkus), keduanya 15 juta (1 bungkus setengah) dan ketiga 40 juta (4 bungkus)," kata pada polisi.

Dari Bengkalis ke Pekanbaru, Edi hanya menggunakan sepeda motor membawa barang haram tersebut.

Ia tergiur dengan upah besar dan tak tahu bila bungkusan yang dibawanya bertantangan dengan hukum.

Upah yang ia dapat sebagian untuk biaya keluarga. Dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya saja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edi dan Agus dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara seumur hidup. (ig)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index