Polisi Ungkap Pemasok Narkoba Dari Bengkalis, 8000 Butir Ekstasi dan 3 Kilo Sabu Disita, Satu di Dor

Polisi Ungkap Pemasok Narkoba Dari Bengkalis, 8000 Butir Ekstasi dan 3 Kilo Sabu Disita, Satu di Dor
Dari kiri, Kabid Humas Polda Riau, Guntur, Kapolresta Pekanbaru, Santo, Kasat Narkoba, Dedi dan Kasubag Humas, Polius melihatkan barang bukti narkotik

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, membentuk tim untuk menangkap pemasok narkoba dari Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sehingga Selasa (26/9) siang, Polresta Pekanbaru mengadakan ekspos pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Dua orang tersangka tampak dihadirkan pada kegiatan ini, dan bungkusan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Satu dari dua tersangka itu pincang. Dia adalah Agus Dian Putra (34) warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Tersangka ini ternyata ditembak oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.

Agus dalam kasus ini sebagai kaki yang pemesan narkotika. Sedangkan rekannya Edi (49) warga Jalan Pramuka, Bengkalis berperan sebagai penjual narkoba dari Kabupaten Bengkalis.

Ekspos tersebut dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kasat Narkoba, Kompol Dedi Herman, Kasub Humas, Iptu Polius Hendrawan, Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Iptu Noki Loviko dan jajaran satuan narkoba lainnya.

Dalam keterangan Kapolresta Pekanbaru, Susanto, mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba dibekap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (25/9) kemarin dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Penangkapan pertama di jalan lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya. Disini satu orang tersangka ditangkap yakni Edi," kata Santo pada Wartawan.

Sebelum penangkapan Edi ini, lanjut dia, tim gabungan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Sesuai dengan ciri-ciri, petugas langsung membekuk tersangka.

Satu buah tas warna biru diamankan dari tersangka, terdapat enam bungkusan dilakban berisi pil ekstasi dan sabu-sabu.

"Tersangka Edi ini sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Kemudian diberikan dua kali tembakan peringatan lalu tersangka masuk parit dan diamankan," terang Santo.

Setelah dilakukan pengembangan pada tengah malam itu juga, petugas berhasil menangkap tersangka Agus Dian Putra di Jalan Raya persis di belakang kawasan Purna MTQ, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Pada saat penangkapan, Agus mencoba melarikan diri dari petugas. Sehingga petugas terpaksa melepas satu kali tembakan timah panas mengenai betis kiri tersangka. Agus pun tersungkur.

"Tersangka Agus ini adalah kaki tangan pemesanan barang dari Bengkalis berinisial R. Saat ini masih dalam pengembangan," sambung Santo.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat menangkap salah satu pengedar narkoba

 

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP pertama yakni pil ekstasi warna pink sebanyak 8000 butir dan tiga bungkus besar berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2817,4 gram atau hampir tiga kilo gram. Dan tiga unit Hp milik pelaku turut diamankan petugas.

Sedangkan pada TKP kedua, barang bukti narkotika diamankan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3,3 gram.

Santo menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari hari Minggu (24/9) sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi terkait adanya pemasok narkotika dari Bengkalis.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, Iptu Noki Loviko beserta anggota, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, untuk melakukan penyelidikan.

"Sebenarnya pemasok narkoba dari Bengkalis ini sudah menjadi target kita," ujar Santo.

Bahkan dari pengakuan tersangka Edi, sudah empat kali mengantarkan narkotika kepada pemesan dari Pekanbaru.

Diduga jaringan lintas kabupaten ini, kerap memasok narkoba dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Namun, aksinya selama ini masih terbilang lancar sebelum tercium oleh polisi.

"Tersangka membawa barang haram ini menggunakan sepeda motor dari Bengkalis ke Pekanbaru," kata Santo.

Sehingga kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih banyak jaringan pengedar narkoba lainnya.

"Untuk pemesanan barang di Pekanbaru, masih kita kejar," ujarnya.

Barang bukti narkotika ini, kata Santo, dapat diestimasikan sekitar Rp5,4 miliar.

Tersangka Edi diupah untuk mengantar barang ke Pekanbaru senilai Rp60 juta. Sedangkan pemesan menggaji Agus untuk mengambil barang Rp6 juta.

Oleh karena itu, kedua tersangka yang ditangkap ini diberikan hukuman berat yakni penjara seumur hidup.

Sebab mereka telah melanggar Pasal 112 Jo 114 Undangan-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index