Bea dan Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras Ilegal, Tapi...

Bea dan Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras Ilegal, Tapi...
Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal oleh Bea dan Cukai di kantor Satpol PP Provinsi Riau, Selasa (26/9). Foto ig

Riauaktual.com - Selasa (26/9) pagi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.

Pemusnahan diadakan di kantor Satpol PP Provinsi Riau di Jalan Hasan Basri, Pekanbaru.

Terlihat tumpukan rokok dan miras ilegal begitu banyak. sehingga mengakibatkan kerugian negara dan moral bangsa.

Dalam pemusnahan ini, Kepala DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ada dua jenis, rokok dan minuman keras (miras).

"Untuk rokok seluruhnya ada 19 juta barang dan miras 6 ribu botol," kata Yusmariza pada Wartawan.

Adapun rokok ilegal ini bermacam merek, seperti Halnya Mild, Luffman, Jes dan sebagainya.

Begitu juga dengan miras dengan berbagai merek, ada Countreau, Wiski, Jack Donal dan masih banyak lagi merek lainnya.

Yusmariza lebih jauh menjelaskan, peredaran rokok dan miras ilegal merupakan salah satu hal yang terus menerus diawasi oleh Bea dan Cukai.

Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai Indonesia.

"Hal ini kita lakukan untuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal. Dan juga upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai," terang Yusmariza.

Selama periode tersebut, DJBC telah menindak sebanyak 19 kasus. Semua itu melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Dari 19 kasus yang ditindak, ditemukan berbagai modus pelanggar (pelaku) yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut.

"Modus pelanggar didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu peredaran rokok di kawasan bebas," kata Yusmariza.

Kata dia, beberapa kasus yang ditangani oleh DJBC Riau-Sumbar, berdasarkan kerjasama dengan Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, Ditpolair dan Polda Riau.

Keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut senilai lebih kurang Rp13,2 miliar. Kemudian potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Sementara itu, ketika ditanya berapa orang pelaku yang berhasil diamankan pada kasus peredaran rokok dan miras ilegal ini, Yusmariza mengaku tidak ditemukan adanya pelanggar.

"Sama-sama kita ketahui, modus peredaran rokok dan miras ilegal sel terputus, sehingga itulah yang menjadi kesulitan bagi kita," jawabnya.

Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Pemusnahan jutaan batang rokok dibakar dan miras dihancurkan dengan alat berat. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index