Soal Pasar Ritel, Komisi II Pekanbaru Hearing dengan BPT dan Disperindag

Soal Pasar Ritel, Komisi II Pekanbaru Hearing dengan BPT dan Disperindag
Komisi II Hearing dengan Disperindag dan BPT Kota Pekanbaru. FOTO: Riki

PEKANBARU (RA) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat kerja bersama Disperindag Kota Pekanbaru dan Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan keberadaan Indomaret dan Alfamart yang saat ini semakin tumbuh subur di Kota Pekanbaru, Jum'at (01/02/2013).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ir Nofrizal MM ini langsung mempertanyakan kepada Disperindag yang dihadiri Kadisperindag El Sabrina yang didampingi oleh staf lainnya, mengenai keberadaan Indomart dan Alfamart yang semakin membuat pedagang kecil dan pasar tradisional semakin terancam, sebab keberadaan pusat perbelanjaan modern ini akan lebih diminati masyarakat karena berani banting harga dan barang yang diperualbelikan juga lengkap.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan Komisi II, Kadisperindag Kota Pekanbaru El Sabrina mengatakan, saat ini memang belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pendirian Alfamart dan Indomart tersebut nantinya. "Kita tak bisa melarang mereka, bisa-bisa kita dilaporkan ke PTUN dengan aturan yang ada di atasnya lagi," kata El.

Sementara itu, Kepala BPT Kota Pekanbaru Yusrizal menerangkan bahwa hingga saat ini memang belum ada izin pendirian Alfamart, sementara izin pendirian Indomart hanya 15 izin yakni izin HO dan SIUPnya. Karena berdasarkan Permendagri 53/2008 yang mengatur perdagangan ini, maka BPT menyesuaikan saja izin pendirian Indomart dan Alfamart ini dengan perizinan Super Market dan Mini Market.

"Memang disamakan saja, tapi memang harus ada kajian lagi, BPT memang selalu menunggu persyaratan yang akan diberikan dalam mengurus perizinan itu. Kami memang melalui pertemuan ini menyampaikan apresiasi karena kita mendapat referensi ketika ada yang mengurus izin ini kita dapat sosialisasi dan edukasi lagi," paparnya.

Dalam rapat ini hadir anggota Komisi II lainya yakni Zulkarnaen SE, Syamsul Bahri S Sos, Afrizal Usman, Dedi Vilia, dan Karmila Darmasanti SST MSi.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index