Tak Ada Izin, Alfamart di Pekanbaru Terancam Disegel

Tak Ada Izin, Alfamart di Pekanbaru Terancam Disegel
Alfamart. int

PEKANBARU (RA) - Komisi II DPRD Pekanbaru telah memanggil Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru untuk memperjelas keberadaan Ritel Alfamart yang telah berdiri di Kota Pekanbaru.

Dari hearing yang dilakukan pada Jum'at (01/02/2013) pagi tadi, terkuak bahwa pihak BPT dan Disperindag hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin Ritel Alfa Mart di Pekanbaru. Sehingga diduga kuat Alfamart yang telah berdiri di Jalan Durian Pekanbaru tidak memiliki izin.

Hal ini diakui Kadisperindag Pekanbaru El Sabrina, dikatakannya, secara resmi memang dirinya tak pernah mendengar adanya izin terhadap Alfamart di Jalan Durian Kota Pekanbaru ini. Demikian juga dikatakan Kepala BPT Pekanbaru Yusrizal, menurutnya hingga saat ini hanya ada izin 15 Indomart, sementara Alfamart tidak ada alias nol.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menegaskan untuk keberadan Ritel jenis Alfamart dan Indomart memang masih dipertanyakan. Sebab, tak ada payung hukum untuk jenis usaha tersebut. Dengan demikian, untuk pendirian Ritel ini, perizinannya juga diharapkan dipenuhi.

"Kalau yang tak punya izin tak boleh beroperasilah. Ini belum ada keterbukaan secara menyeluruh, memang tidak ada, tak ada koordinasi selama ini," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM ketika dimintai keterangan usai rapat.

Politisi PAN ini juga mengatakan, Senin pekan depan akan melakukan kunjungan lapangan ke Alfamart di Jalan Durian guna meninjau perizinan Ritel tersebut. Tak hanya di Alfamart, di Indomart juga akan dilakukan peninjauan, yakni harga standar yang diberlakukan di pusat perbelanjaan tersebut.

"Harus kita perhatian pendiriannya, kita lihat kajian dampak sosial terhadap pendirian itu, mempengaruhi ekonomi masyarakat yang lemah, sifatnya yang monopoli karena harga di Ritel ini lebih murah karena dia punya gudang, punya manajemen sendiri, punya produk, dia juga punya gerai sendiri tentu harganya akan murah. Untuk konsumen memang ini menguntungkan, tapi untuk pedagang tentu akan merugi dan ekonomi itu diukur dari pelaku ekonomi kecil ini," paparnya.

Dikatakan Nofrizal, jika Ritel yang berdiri di Kota Pekanbaru selama ini tidak ada izin maka dinilai sangat prematur, dengan prematur ini Komisi II akan coba lakukan tinjauan ke lapangan bersama Satker terkait. "Setelah itu kita akan tahu apa yang akan kita lakukan, kalau memang dalam tinjauan lapangan itu dari segi harga ternyata memang jauh dari harga standar, maka akan kita minta tinjau ulang, hal seperti ini harus ditindaklanjuti karena menyangkut kehidupan orang banyak," tegasnya.

Nof juga menambahkan, setelah dilakukan tinjauan lapangan pada Senin, maka akan dilakukan tindakan lanjutan, apakah dibawa ke hearing kembali atau memang memungkinkan untuk ditutup. "Kita tak usah gegabah karena ini investasi dan kita juga melindungi investasi, kalau kita terlalu gegabah takutnya investor tak mau lagi ke Kota Pekanbaru. Kita lakukan pembahasan lebih lanjut, kalau perlu dilakukan perhentian sementara akan kita lakukan, kalau memang tidak, ya tak akan mungkin terlalu dipaksakan, sekarang mereka telah ada yang mengajukan Ranperda karena daerah lain sudah ada juga ini," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index