Polisi bakal umumkan perubahan warna pelat nomor kendaraan Oktober

Polisi bakal umumkan perubahan warna pelat nomor kendaraan Oktober
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Wacana mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor nampaknya akan segera diterapkan. Bahkan, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Krisnanda Dwi Laksana mengatakan, rencana tersebut bakal di-launching bulan depan.

"Rencana tengah bulan Oktober (tahun ini) akan dilaunching dari Korlantas untuk masalah kodenisasi Polantas di dalam mengimplementasikan tahun keselamatan," kata Krisnanda di Polda Metro Jaya, Minggu (24/9).

Menurutnya, pengubahan warna pelat tersebut dilakukan bukan hanya bagi kebutuhan CCTV semata, tapi juga jika ada pelanggaran dan sebagai bukti kejahatan.

"Memberikan jaminan legitimasi keabsahan kepemilikan, keabsahan, asal usul kendaraan," ujar Krisnanda.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan mengubah pelat nomor sebagai fungsi kontrol atau penegakan hukum. Kebijakan itu juga bakal jadi bagian forensik kepolisian, serta memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas.

"Jadi bukan parsial pertanyaannya, bukan asal di CCTV, tapi bagaimana aman, selamat, tertib, dan nyaman," pungkasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mewacanakan mengubah regulasi pelat nomor kendaraan bermotor. Rencananya, warna hitam pelat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan ukuran juga akan disesuaikan ulang.

"Kami akan mencoba melihat wacana, mengubah regulasi warnanya, mengubah warna terang," ujar Royke Lumowa usai peringatan hari ulang tahun Korps Lalu Lintas Bhayangkara ke-62 di lapangan Korlantas Polri, Jalan MH Thamrin, Jumat (22/9).

Royke mengatakan pihaknya telah melakukan studi dan menyimpulkan pelat nomor sekarang sulit untuk ditangkap kamera seperti CCTV. Ia membandingkan dengan negara-negara maju yang umumnya menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning.

"Penelitian kami yang telah kami survei pelat nomor kita ini agak sulit di-catch, ditangkap kamera karena pelatnya hitam," katanya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Regulasi mengenai warna pelat terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012. Royke mengupayakan mengubah regulasi secara bertahap. Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru. Namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat.

"Step by step itu untuk kendaraan yang baru daftar jadi tidak merepotkan yang sudah pakai," tandasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index