KPAI Minta Pemerintah Awasi Aplikasi yang Bahayakan Anak

KPAI Minta Pemerintah Awasi Aplikasi yang Bahayakan Anak
Google Aplikasi di ponsel. Ilustrasi

Riauaktual.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy meminta agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap aplikasi yang membahayakan anak. Apalagi yang terdapat unsur pidana karena di dalamnya memfasilitasi perdagangan orang.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan viralnya berita yang menyebar ke media sosial terkait aplikasi Nikahsirri.com dan lelang perawan. Meski sejak Ahad pagi (24/9) situs tersebut sudah diblokir, namun Susianah memperkirakan masih banyak aplikasi lain yang lolos dari pantauan publik dan itu membahayakan bagi anak-anak.
 
Susianah menyayangkan sikap pemerintah yang selama ini terkesan membiarkan banyak aplikasi yang membayakan anak lolos dari pengawasan. "Aplikasi Nikahsirri.com yang di dalamnya terdapat layanan lelang keperawanan ini ditujukan mulai dari usia 14 tahun dan itu masih kategori usia anak," katanya dalam siaran persnya, Ahad (24/9).
 
Bahkan aplikasi ini jelas pelanggaran UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan masuk ranah pidana. Dalam menu lelang keperawanan di mana ada mitra (perempuan yang bersedia di lelang) dan klien (pihak laki-laki yang bersedia membeli atau ikut lelang) sangat jelas merupakan transaksi perdagangan perempuan dan anak serta merupakan perbuatan melawan hukum.
 
Selain menu lelang keperawanan terdapat menu lain yakni mencari istri, mencari suami, mencari penghulu hingga mencari saksi. Menu-menu ini jelas menyembunyikan transaksi prostitusi dibalut bahasa agama, seakan-akan sah karena ada penghulunya. Padahal di situs dijelaskan kalau ini semacam nikah kontrak, bisa dua hari, tiga hari atau satu bulan.
 
Dalam aplikasi ini juga banyak ditemukan unsur pornografi yang vulgar. Susianah mengaku prihatin dengan adanya aplikasi yang membahayakan anak-anak ini. Meski aplikasi dan website Nikahsirri.com sudah diblokir, dari laporan masyarakat ternyata masih banyak provider lain yang bisa mengaksesnya sampai Ahad malam.
 
Sebelum kasus aplikasi ini viral di sosial media, masyarakat juga banyak menemukan aplikasi yang membahayakan anak-anak. "Aplikasi-aplikasi tersebut menyediakan fasilitas semacam prostitusi online, pornografi dan game kekerasan yang membahayakan tumbuh kembang anak."
 
Dalam kasus aplikasi yang menyediakan fasilitas lelang keperawanan ini, ujar Susianah, pihaknya meminta pemerintah harus tegas memberikan pengawasan. "Kami khawatir sekarang diblokir, sejam lagi sudah bisa diakses lagi."


Sumber : republika.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index