Pemko Pekanbaru Akui Belum Bisa Tegakkan Perda Walet yang Ada

Pemko Pekanbaru Akui Belum Bisa Tegakkan Perda Walet yang Ada
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Meski Peraturan Daerah (Perda) Walet sudah disahkan sejak 5 tahun lalu, namun hingga kini penertiban usaha Walet di pemukiman warga di Pekanbaru masih belum bisa ditegakkan. Pasalnya, Peraturan Walikota (Perwako) terkait pengelolaan bisnis menggiurkan ini masih dalam perencanaan.

Demikian dikatakan Asisten II Setda Kota Pekanbaru yang membidangi pembangunan dan perekonomian, Dorman Djohan ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com pada Rabu (30/1/2013) di Kantor Walikota Pekanbaru. Dorman menyebutkan, masa lima tahun sejak Perda disahkan adalah masa sosialisasi Perda bagi pengusaha walet yang berada di Kota Pekanbaru.

Tahun 2013 ini tahun terakhir, setelah itu semua sarang walet akan ditertibkan sesuai perda dan Perwako. "Pemko kini sedang menggodok Perwako Walet, setelah Perwako selesai baru tim akan bergerak melakukan penertiban," kata Dorman.

Ia juga menambahkan, dimasa pemutihan Perda burung walet sejak 2007 rata-rata jarak sarang walet dengan pemukiman kurang dari 50 meter. Sementara dengan diberlakukannya Perda walet jarak sarang dari pemukiman minimal 100 meter.

"Harusnya 2012 lalu sarang walet di pemukiman sudah harus pindah, tetapi tindak tegasnya masih tunggu Perwako. Target penyelesaian Perwako sekitar bulan Februari ini. Dengan tuntasnya Perwako ini maka data pengusaha burung walet akan terbaharui. Kalau selama ini hanya 12 yang memiliki izin dan tercatat di BPT, maka kedepan sekitar 200 sarang walet ilegal bisa terjaring dan ditindak tegas," terangnya lagi. ***

Laporan: Ver
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index