Waaah,, Pacari ABG Hingga Hamil, Pria Beristri ini Ditangkap Polisi

Waaah,, Pacari ABG Hingga Hamil, Pria Beristri ini Ditangkap Polisi
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial AK (22) warga Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul harus berurusan dengan pihak kepolisian. AK ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka karena menghamili seorang remaja perempuan berumur 17 tahun.

 

Kanit Unit Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Gatot Sukoco menerangkan AK diamankan petugas karena menghamili seorang remaja perempuan. Kasus ini sendiri terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban.

"Keluarga korban melaporkan pada Rabu (6/9) yang lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Gatot, Jumat (22/9).

Gatot menjabarkan jika pelaku menghamili korban dengan modus berpura-pura memacari korban. Setelah memacari, pelaku pun mengajak korbannya berhubungan badan hingga saat ini korban dalam kondisi hamil.

"Korban tidak tahu jika pelaku sudah memiliki istri. Korban yang tidak tahu kemudian termakan bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mau diajak berhubungan badan hingga hamil," urai Gatot, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Gatot menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul. Atas perbuatannya ini, kini AK terancam pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tutup Gatot.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index