Bantai Keluarga Majikan

Muhammad Rizal Akhirnya Dihukum Mati

Muhammad Rizal Akhirnya Dihukum Mati
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Terdakwa Muhammad Rizal alias Rizal warga Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya yang melakukan pembantaian keluarga majikan dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dua korban lagi mengalami luka berat dan terdakwa harus menjalani hukuma mati setelah Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH menjatuhkan hukuman mati pada persidangan pembacaan vonis, Rabu (30/1/2013) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang agenda pembacaaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizal alias Rizal atas perkara kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan dua dari empat korban yang dibantai secara membabai buta dengan mengggunakan senjata tajam tewas sedangkan dua korban lagi mengalami luka berat, terlihat keluarga, kerabat dan sanak famili dari pihak keluarga korban menghadiri persidang tersebut.

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.10 WIB, Ketua Majelis Hakim dalam bacaan vonisnya menerangkan, terdakwa telah secara sah dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keempat orang. Selain itu dalam pembacaan vonis, dari keterangan enam orang saksi yang diajukan selama persidangan berlangsung berikut bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak ada yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara ini.

Setelah membacakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni hukuman mati, Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, meminta terdakwa untuk membicarakannya kepada kuasa hukumnya. Dalam hal ini terdakwa dan kuasanya hukumnya masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Setelah sidang berjalan dua jam, akhirnya sidang ditutup dan selanjutnya dengan pengawalan ketat, terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebagaimana diketahui, kronologis pembunuhan tersebut terjadi pada keluarga majikan terdakwa bernama Sukimin Wiyono alias Amin, Tomy, Jefri dan Soti alias Aliang pada tanggal 29 Juni 2012 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan M Yamin Pekanbaru. Dimana awalnya, terdakwa selama ini sudah menyimpan rasa sakit hati dan dendam terhadap majikannya Sukimin alias Amin.

Laporan: Ahmad
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index