Miliki Satu Paket Sabu, Oknum PNS Pelalawan Dibek Polisi

Miliki Satu Paket Sabu, Oknum PNS Pelalawan Dibek Polisi
Tersangka Yi bersama barang bukti satu paket kecil sabu saat diamankan di Polres Pelalawan (Foto :IG)

Riauaktual.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Pelalawan, Riau, beinisial Yi, ditangkap Polisi, Rabu (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan pria 34 tahun ini, polisi menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka oknum PNS ini, kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Sehingga anggota menangkap satu orang tersangka berinisial Yi," kata Guntur, Kamis (21/9).

Dia membenarkan bahwa tersangka adalah seorang PNS. Itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

Oknum PNS tersebut adalah warga Terusan Baru, Kelurahan Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci, Pelalawan.

"Barang bukti diamankan satu paket kecil diduga sabu-sabu. Barang ditemukan ketika terselip di kertas karton warna cokelat," ujar Guntur.

Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita satu unit Hp merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Dalam proses penangkapan Yi, Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tak berlangsung lama petugas menunggu, terlihat tersangka naik sepeda motor dan langsung dikejar," kata Guntur lagi.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor tersangka Yi. Sedangkan barang bukti ditemukan terselip di  kartas karton warna cokelat yang dibuang tersangka tidak jauh dari TKP.

"Penggeledahan terhadap tersangka turut disaksikan ketua RT setempat. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut," sambung Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum PNS tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dapat diancam minimal empat tahun penjara.(ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index