Demi Muluskan Perizinan, Uber Diduga Suap Polisi di Indonesia

Demi Muluskan Perizinan, Uber Diduga Suap Polisi di Indonesia
Taksi Uber Spanyol. ©AFP PHOTO/Quique GARCIA

Riauaktual.com -  Uber diduga melakukan tindakan ilegal demi memuluskan perizinan operasional mereka di sejumlah negara Asia. Laporan yang diungkap Bloomberg ini mencatat bahwa Uber diduga melakukan tindakan suap ke polisi di Jakarta.

Dalam artikel tersebut, sumber anonim Bloomberg menyatakan Uber bermasalah dengan kepolisian Jakarta pada akhir 2016 karena kantornya tidak berada di zona bisnis.

Uber, masih menurut sumber Bloomberg, kemudian mengakali permasalahan itu dengan menyuap kepolisian demi tetap bisa menggunakan lokasi tersebut sebagai basis operasional mereka.

Kendati demikian, tak disebutkan di mana lokasi kantor Uber yang dimaksudkan. Uber sendiri diketahui memiliki sejumlah kantor yang beroperasi di Jakarta.

Dugaan suap ini sampai ke telinga Alan Jiang, mantan Managing Director Uber Indonesia. Jiang juga diduga menyetujui suap ini dengan menandatangani laporan keuangan perusahaan yang digambarkan sebagai 'upah keamanan lokal'.

Jiang sendiri sudah meninggalkan Uber sejak Juni tahun ini.

Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com yang telah berusaha menghubungi pihak Uber Indonesia terkait dugaan suap ini. Namun, mereka menolak berkomentar.

Selain di Jakarta, Bloomberg menyebut perusahaan ride-hailing ini juga berbuat curang di Malaysia, China, dan Korea Selatan demi memuluskan operasional. Di Malaysia, Uber diduga membuat membuat kesepakatan tukar-guling dengan institusi lokal.

Pada Agustus 2016, Uber menyumbang puluhan ribu dolar AS ke Malaysian Global Innovation and Creativity Centre. Namun di saat yang bersamaan, Uber memperoleh investasi dari badan pengelola pensiun Malaysia dengan nilai US$30 juta. Selang kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia akhirnya meloloskan peraturan yang melegalkan ride-hailing di sana.

Kasus dugaan suap ini terkuak ketika pemerintah federal Amerika Serikat menyelidiki aktivitas mencurigakan Uber di sejumlah negara di Asia.

Uber diperkirakan melakukan praktik ilegal di luar negeri sesuai regulasi UU Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act). Uber dinilai makin bermasalah karena tak berinisiatif membuka kasusnya ke pemerintah.


Sumber : cnnindonesia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index