Tiga Napi Lapas Pekanbaru Ketahuan Miliki 15 Paket Daun Ganja Kering

Tiga Napi Lapas Pekanbaru Ketahuan Miliki 15 Paket Daun Ganja Kering
Ketiga tersangka napi Lapas Pekanbaru saat diamankan petugas kepolisian (Foto : IG)

Riauaktual.com - Tiga orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gobah Pekanbaru, dijemput tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Senin (11/9) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Itu setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari pihak Lapas, terkait ketiga tersangka terbukti memiliki atau menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, membenarkan ketiga tersangka telah diamankan saat ini di kantor Satresnarkoba.

"Ya, sudah kami amankan ketiga tersangka, masing-masing berinisial Mo alias Mul Bin Janawir 35 tahun, IC alias Adek 31 tahun dan BJW 41," jawab Edy melalui sambungan telepon Rabu (20/9) sore.

Dari tangan ketiga tersangka, kata dia, disita 14 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dengan pelastik bening dan satu paket kecil daun ganja dalam pelastik asoy putih susu. Barang bukti lainnya berupa tiga unit Hp berikut dengan kartu.

Lebih jauh Edy mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dari kamar sel lok D nomor 10 Lapas Gobah Pekanbaru.

"Para tersangka ditangkap pihak Lapas. Kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba, langsung ditindak lanjuti anggota kita," ujar mantan Kapolres Kampar itu.

Sehingga tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II, Iptu Noki Loviko, langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar blok D.

Alhasil, petugas menemukan barang bukti daun ganja kering ditemukan di bawah bantal tersangka Mo alias Mul Bin Janawir.

"Ketiga tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan. Selanjutnya dikembalikan ke sel Lapas Gobah Pekanbaru. Sedangkan barang bukti disita," jelas Edy Sumardi.

Untuk diketahui, pada Selasa (13/9) lalu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika di Lapas Pekanbaru.

Satu orang tersangka berinisial AOV alias Yayan berhasil dibekuk dengan barang bukti 512,4 Gram sabu-sabu.

Itu artinya, diduga masih banyak jaringan narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru, yang mestinya dibersihkan. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index