Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Postingan di Medsos

Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Postingan di Medsos
foto : internet

Riauaktual.com - Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait postingannya.

Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.

Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.

"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Ridwan menjelaskan, kliennya mengetahui adanya postingan tersebut antara 1 sampai 7 September 2017. Dalam pelaporannya, Ridwan juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu screenshot postingan akun-akun tersebut.

Tak hanya itu, Ridwan juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya agar melakukan pencekalan terhadap Jonru.

"Kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan. Semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal," tandas Ridwan, sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index