Korupsi Bansos di Bengkalis, MA Tambah Hukuman Herliyan Saleh Jadi 9 Tahun

Korupsi Bansos di Bengkalis, MA Tambah Hukuman Herliyan Saleh Jadi 9 Tahun
mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (foto:internet)

Riauaktual.com - MA menambah hukuman mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menjadi 9 tahun. Sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor 1,5 tahun dan di naikan PT Riau menjadi 3 tahun.

Setelah digandakan dua kali lipat hukuman Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Azis Rauf oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Kali ini, giliran Mahkamah Agung (MA) RI yang melipat gandakan hukuman kedua terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis tersebut. Dan dengan demikian, MA pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.

Herliyan Saleh yang sebelumnya divonis ringan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan pidana penjara selamap 1 tahun 6 bulan. Naik menjadi 3 tahun penjara di PT Riau. Begitu juga dengan terpidana Azrafiani Aziz Rauf.

Namun putusan dari PT Riau tersebut masih terlalu rendah dinilai MA RI. Alhasil, hukuman Herliyan Saleh dan Azrafiani dilipat gandakan menjadi 9 tahun dan 7 tahun.

"Berdasarkan petikan putusan kasasi MA dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. Herliyan Saleh dihukum pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 8 bulan. Sedangkan Azarafiani dihukum selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com, Selasa (19/9).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Perbuatan kedua terdakwa ini secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 31 miliar lebih.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara miliaran rupiah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index