BPKAD Pekanbaru Katakan Belum Ada Terima Laporan Pengembalian Kendaraan Dinas Anggota Dewan

BPKAD Pekanbaru Katakan Belum Ada Terima Laporan Pengembalian Kendaraan Dinas Anggota Dewan
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan

Riauaktual.com - Meskipun tunjangan transportasi sudah mulai berlaku bulan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang tunjangan transportasi bagi anggota dewan. Namun hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum terima laporan mobil dinas (Mobdin) yang sudah dikembalikan oleh anggota DPRD.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengaku sampai hari ini pihaknya belum terima laporan dari Sekwan terkait pengembalian mobil dinas yang dipinjam pakaikan.

"Yang jelas, kita sudah serahkan surat sejak awal September lalu ke Sekwan (Sekretaris Dewan). Namun sampai hari saya belum ada menerima laporan berapa banyak angota DPRD yang sudah mengembalikan kendaraan dinas tersebut," ujarnya, Selasa (19/8).

Sedangkan tentang adanya kabar anggota DPRD Pekanbaru meminta penangguhan pengembalian mobil dinas, Alek mengaku tidak tahu soal itu. “Belum ada kami dapat info soal itu," ujar Alek.

Ketika ditanya batas waktu pengembalian kendaraan dinas?  Alek menambahkan, jika Pemko Pekanbaru tidak ada memberikan batas waktu untuk pengembalian mobil dinas DPRD. Hanya saja sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 mobil dinas segera dikembalikan. Untuk tunjangan transportasi DPRD, Pemko Pekanbaru baru akan membayarkan setelah APBD perubahan.

"Jika ingin tunjangan transportasi, kendaraan dinas harus dikembalikan. Hal ini kan sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 juga, bukan menurut kita (pemko red). Sehingga kendaraan dinas tersebut bisa didistribusikan kepada pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas sesuai jabatannya," tutupnya. (yan)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index