Pungli Rp11 Juta, Oknum Pejabat BPN Rohul Segera Diadili

Pungli Rp11 Juta, Oknum Pejabat BPN Rohul Segera Diadili
ilustrasi (int)

Riauaktual.com -  Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum dan Pertanahan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul, Junaidi Rahim, akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat hak tanggungan sebesar Rp11 juta.

"Berkas perkaranya telah dilimpahkan Kejaksaan Pasir Pengarayaian, kemarin. Jaksanya Gilang Gemilang SH," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Denny Sembiring SH, Selasa (19/9/17).

Terkait siapa majelis hakim dan jadwalnya sidangnya, Denny belum bisa menginformasikan."Masih tunggu penetapan Ketua PN Pekanbaru,"paparnya.

Junaidi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Roul dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/6/17) sekitar pukul 14.30 Wib di kantor BPN Rohul. Dari tangan Junaidi, ditemukan barang bukti uang sebesar Rp11 juta.

Kasus ini berawal ketika Sepriyandi SH dan Endahwati SH, selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.

Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Akan tetapi setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.

Lalu, kedua korban mempertanyakan kepada staf di BPN, alasan lambatnya pengurusan sertifikat itu. Namun staf tersebut juga tidak menjawab dengan pasti.

Hingga akhirnya, Endahwati mendapat telpon dari staf BPN Rohul Sri Mulyani untuk menghadap Junaidi. Kedua korban pun menghadap.

Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp22.980.000. Korban sempat minta biayanya dikurangi, namun tidak diindahkan terdakwa.

Saat itu, korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul. Junaidi pun ditangkap bersama barang bukti uang Rp11 juta. Perbuatan Junaidi dijerat dengan pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index