Diduga Korupsi 84 Miliar, Bupati ini Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi 84 Miliar, Bupati ini Ditangkap Polisi
Bupati Biak yang ditangkap polisi (Foto: Edy Siswanto) okezone

Riauaktual.com -  Bupati Kabupaten Biak, Alva Edison Ondy akhirnya resmi ditahan oleh pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Papua, Senin 18 September 2017, setelah berkas perkara kasus Korupsi senilai 84 miliar lebih dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.

Bupati Thomas Ondy disangkakan melalukan tindak kasus Korupsi pada APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara sebesar Rp84.228.649.117.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal memaparkan, penahanan terhadap Thomas Ondy berdasarkan pada surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas kasus tersebut.

"Tersangka ditahan atas surat SP HAN/16/IX/2017/ Ditreskrimsus tanggal 18 September 2017 mendasari surat menteri dalam negeri No. 356/418/SJ tanggal 13 September 2017 tentang persetujuan tertulis dari Mendagri untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,"terang Kamal, Senin 18 September 2017.

Dasar Polda Papua Melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2013 Nomor : 39 C/LHP/XIX JYP/12/2014 tanggal 02 Desember 2014, dimana dalam LHP tersebut ditemukan pengeluaran uang dari Kas daerah Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak melalui SP2D yang berindikasi kerugian negara sebesar Rp35 miliar.

"Dari temuan itu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan didapatkan alat bukti yang cukup, maka Polda Papua melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kamal.

"Selanjutnya, dalam proses pendidikan, dengan dilakukannya rangkaian pemeriksaan dan sebagainya termasuk permintaan audit oleh BPK, maka terungkap tersangka telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai Kepala bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya," terang Kamal.

Modus yang digunakan tersangka, ungkap Kamal, adalah dengan cara memindahbukukan kas daerah Kabupaten Mamberamo Raya sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 ke rekening pribadi milik tersangka.

"Atas kasus tersebut juga telah dilakukan penyelamatan uang negara atau penyitaan aset, berupa uang tunai sebesar Rp116.372.110, satu unit rumah, dua unit mobil Toyota Inova dan satu unit mobil Toyota Avanza," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan selama 20 tahun penjar, dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Terkait pemindahan kepada pihak Kejaksaan, diakui Kamal, pelimpahan atau penyerahan tersangka akan segera dilakukan.

"Rencana tindak lanjut, Direktorat Reskrimsus Polda Papua akan Melakukan pengiriman tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Tinggi Papua atau Tahap II," katanya.

 

Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index