Upload Foto Adegan Ranjang Jokowi, Eko Prabowo Ditangkap Polisi

Upload Foto Adegan Ranjang Jokowi, Eko Prabowo Ditangkap Polisi
foto : Eko Prabowo (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan) pojoksatu.id

Riauaktual.com - Seorang satpam bernama Eko Prabowo (35) ditangkap polisi gara-gara mengedit dan meng-upload foto adegan ranjang Jokowi di media sosial Facebook.

Eko Prabowo diketahui mengedit foto Jokowi tidur seranjang dengan wanita mirip Megawati Soekarnoputri. Dalam foto editan itu, Jokowi terlihat tersenyum memeluk Megawati dari belakang.

Foto tersangka penyebar foto hoax Jokowi diunggah oleh akun Instagram  @polsek_juwana. Akun ini mengutip berita tentang penangkapan Eko Prabowo yang dimuat Multimedianews.polri.go.id.

Dalam berita itu disebutkan, Eko Prabowo merupakan pengujar kebencian dengan membuat meme maupun konten yang berbau seronok dan sangat tidak pantas.

“Pria yang bekerja sebagai satpam di salah satu perusahan swasta besar ini sempat mengunggah permohonan maaf pada tahun 2014 terkait unggahan meme yang dipostingnya pada halaman facebooknya,” tulisnya.

Namun ternayata permohonan tersebut adalah kamuflase saja. Pada tahun 2016 pria berambut tipis ini kembali mengunggah meme vulgar dan tidak bermoral. Permohonan maaf 2014 silam seakan hanya sekedar permohonan maaf yang membohongi rakyat Indonesia.

“Postingannya banyak mengundang decak miris dan banyak masyarakat yang merasa terganggu, kemudian memilih melaporkan akunnya tersebut,” tambahnya.

Menelisik lebih jauh halaman facebooknya, di dalam postingan Eko Prabowo memang banyak gambar-gambar yang syarat dengan kebencian mendalam.

Pria berambut tipis tersebut diamankan kepolisian di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/9/2017).

Barang bukti yang turut diamankan kepolisian terkait dugaan tindak kejahatan ujaran kebencian yang dilakukannya, meliputi 1 (satu) buah HP Xiomi, 1 (satu) buah simcard akun Facebook atas nama Eko Prabowo.

Karena perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan ataupun dapat membuat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan tau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahúr 2008 tentang ITE.

“Gunakanlah kebebasan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, anak bangsa seharusnya membesarkan nama bangsa bukan saling melecehkan,” tandasnya.


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index