Restoran Nakal di Pekanbaru Akan Diawasi Dispenda

Restoran Nakal di Pekanbaru Akan Diawasi Dispenda
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Kedepan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru akan tongkrongi Restoran dan Rumah Makan (RM) nakal di Kota Pekanbaru. Upaya ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kejujuran restoran dan RM di Pekanbaru dalam menyetor pajak kepada daerah.

Pasalnya selama ini banyak restoran dan RM di Pekanbaru diindikasikan tidak jujur dalam melaporkan setoran pajaknya. Demikian dikatakan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Dorman Djohan. Ia menyebutkan, sesuai UU no 29 tahun 2008 dan Perda retribusi, restoran dikenakan  pajak 10 persen dan catering 5 persen.

"Kita akan menurunkan tim pemantauan laporan pajak dan omset restoran. Tim akan memantau berapa betul omset restoran. Petugas yang akan diturunkan adalah Satpol PP dan dinas terkait. Kita akan tongkrongin minimal 1 bulan, sehingga diketahui pajaknya," ujar Dorman.

Jika tidak sesuai, lanjut Dorman, maka ini bisa dikatakan tnidak pidana penggelapan pajak. "Maka kita akan  ingatkan pengusaha, seterusnya jika tetap membandel akan dilakukan  penutupan usaha dan jika perlu akan dipidanakan," urainya.

Kata Dorman, upaya ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak restoran yang selama ini masih potensinya belum maksimal. Ketika ditanyakan kapan pastinya, ia menambahkan secara teknis sudah diperintahkan oleh Walikota Pekanbaru ke Dispenda.

Laporan: Ver
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index