Gawat, Dibawa ke Indekos, Dicekoki Miras, Diperkosa 4 Kali

Gawat, Dibawa ke Indekos, Dicekoki Miras, Diperkosa 4 Kali
lustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Riauktual.com - Eto (22) mendapat hukuman berat karena memerkosa remaja bernama Jingga (15, bukan nama sebenarnya).

Dia divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 60 juta atau ganti kurungan selama tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/9) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Parmatoni lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermady.

Bayu mendakwa Eto melanggar pasal 81 atar 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana kurungan penjara 13 tahun dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan.

Setelah sempat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Eto memilih menerima hukumannya.

Ulah Eto terbilang nekat. Setelah berkenalan dengan Jingga, Eto kemudian menjemput korban di area Perumahan Karpotek Dalam.

Selanjutnya, Eto membawa Jingga ke indekosnya di Jalan Padat Karya, Loa Bakung.

Setelah itu, Eto mencekoki Jingga dengan minuman keras (miras).

Setelah teler, Jingga lalu dipaksa berbaring di lantai.

Eko akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap remaja itu.

Dia melakukannya empat kali. Setelah puas, Eko memberi Jingga uang Rp 50 ribu.


Sumber : jpnn.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index