Hakim Kabulkan Gugatan Neneng, PT Kino Indonesia, Tbk Pekanbaru di Hukum Bayar Sisa Kontrak

Hakim Kabulkan Gugatan Neneng, PT Kino Indonesia, Tbk Pekanbaru di Hukum Bayar Sisa Kontrak
Neneng (berbaju Hitam) Bersama Kuasa Hukumnya Dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru.

Riauaktual.com - Senyum bahagia tampak dari wajah Neneng, mantan pekerja PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru yang mana akhirnya pesangon selama ia di PHK sejak Februari 2017 lalu akhirnya harus dibayarkan pihak perusahaan.

Sebelumnya, sudah berbagai upaya dilakukan Neneng guna mendapatkan hak-haknya, sampai   akhirnya ia melalui Kuasa Hukumnya menempuh upaya gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru guna penyelesaian perselisihan PHK sepihak ini.

Hasilnya pada Rabu 13 september 2017 kemarin, Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan Neneng melalui kuasa hukumnya  Dedi Harianto SH, Iman Harrio Putmana, SH MH, Bobby Ferly SH MH, Suardi SH, Abdur Rahman SH, Fadhlan SH, dan Nofrialdi SH dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru.

PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru dihukum oleh majelis Hakim untuk membayarkan kerugian material dari sisa kontrak Neneng yang terhitung masih tersisa 1 (satu) tahun lagi dengan ganti rugi berupa nilai selama 1 tahun dari nilai gaji pokok dan tunjangan yang harusnya diterima Neneng setiap bulannya selama bekerja.

Dalam putusan perkara No.53/pdt.Sus-PHI/2017/PN-Pbr yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menilai perbuatan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat neneng dalam masa kontrak telah melanggar hak-hak ketenagakerjaan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan putusan majelis ini, Iman  Harrio Putmana selaku salah satu kuasa mengaku turut senang, baginya hukum sudah berjalan dengan baik melalui putusan Majelis Hakim ini.   

Baginya ini juga sebagai bentuk pelajaran hukum bagi PT.Kino Indonesia, Tbk wilayah   Pekanbaru dan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku sebelum mengambil tindakan.

"Kita harapkan apa yang menjadi putusan Majelis dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, bagi perusahaan harus berhati-hati dan tidak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan. Khususnya juga bagi para pekerja harus paham apa saja  yang menjadi hak-hak dan kewajibannya dalam menjadi pekerja, jangan sampai ketidakpahaman itu justru menjadikan pekerja rugi sendiri. Apa yang menjadi kewajiban harus di laksanakan dan yang menjadi hak juga harus diperjuangkan. Dalam hal ini, saya juga salut dengan perjuangan Neneng dalam memperjuangkan haknya,” ujar Iman Harrio, kepada Riauaktual.com, Kamis (14/9/2017).

Sementara kuasa hukum lainnya Nofrialdi menjelaskan putusan Majelis yang sudah inkrah   harus segera dilaksanakan oleh tergugat, yakni PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru.  

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ini harus segera ditindak lanjuti sebagai bentuk tunduk pada aturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.

Sementara Dedi Harianto Lubis juga menjelaskan bahwa faktanya hari ini masih banyak pekerja lainnya selain Neneng yang sebenarnya banyak dirugikan dalam hubungan industrial dengan perusahaan.   

"Mungkin karena tidak paham aturan hukum banyak pekerja yang tidak sadar haknya sudah terciderai. Dari pengalaman kita menangani kasus serupa ini terkait antara pekerja dengan perusahaan, kebanyakan perusahaan tidak memperhatikan koridor hukum dalam bertindak, sementara pekerja karena berbagai alasan, seringnya karena alasan butuh pekerjaan, malah takut untuk memperjuangkan haknya. Padahal hukum kita sudah cukup baik mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja terkait hak-hak dan kewajiban, tinggal bagaimana kita bisa menjalankannya dengan benar dan ada niat kuat untuk itu.” tegas Dedi Harianto Lubis.

Untuk diketahui Kasus Neneng berawal dari tindakan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat Neneng secara sepihak tanpa peringatan dan alasan yang jelas.

Neneng yang dikontrak kerja sebagai SPG yang baru bekerja selama 1 tahun tiba-tiba diputus kontraknya (dipecat –red), padahal masih ada masa 1 tahun lagi sisa kontrak kerja yang mengikat Neneng.

Atas tindakan PT. Kino Indonesia,Tbk wilayah Pekanbaru tersebut, Neneng awalnya sudah  berupaya mengadukannya ke Disnaker Kota Pekanbaru namun sampai kemudian  PT. Kino Indonesia,Tbk wilayah  Pekanbaru tidak tampak  itikad  baiknya  menyelesaikan  perselisihan ini  dengan tidak melaksanakan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Pekanbaru terkait perselisihan dan juga kemudian tidak merespon somasi yang dilayangkan kuasa hukum Neneng. (put)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index