Dewan Minta PKL Ditertibkan, Bukan SRMI

Dewan Minta PKL Ditertibkan, Bukan SRMI
Demo SRMI di Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Foto: Doc

PEKANBARU (RA) - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang diminta untuk segera dilakukan. Terkait adanya ancaman dari Seikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang mengancam akan melakukan perlawanan terhadap Tim Yustisi, maka dinilai sebuah pembangkangan dan melanggar aturan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman SH ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com tadi siang, Senin (28/01/2013). Menurut Kamaruzaman, ia memastikan pedagang tidak akan ada yang melawan jika ditertibkan, akan tetapi yang melawan tersebut adalah mereka yang membangkang terhadap peraturan pemerintah dan kepada yang melawan terhadap pemerintah tersebut harus dilakukan tindakan hukum.

"SRMI bukan pedagang, yang harus ditertibkan oleh Pemko itu pedagang yang berjualan di trotoar jalan bukan SRMI, kalau pedagang yang memang salah itu tidak akan melawan saat dilakukan penertiban. Tak ada hubungan dengan SRMI, kita berbicara pedagang yang membangkang dan berjualan di daerah yang dilarang," kata Kamaruzaman.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga menambahkan, untuk solusi penertiban pedagang ini, Walikota Pekanbaru telah menyediakan lahan khusus PKL untuk berjualan dan Pemko juga telah mempromosikan lokasi tersebut kepada masyarakat agar masyarakat mengunjungi pasar tersebut.

"Pedagang yang berjualan di trotoar jalan harus segera ditertibkan, saya yakin pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien tidak akan melakukan perlawanan saat dilakukan penertiban karena jelas mereka telah melanggar aturan. Untuk itu kita minta Pemko membenahi persoalan PKL ini. Artinya penertiban harus dilaksanakan oleh Pemko sesuai dengan prosedur yang ada. Jika ada yang melakukan perlawanan, itu adalah wujud pembangkakang dan orang yang melawan harus diberi sanksi," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index