Kampar dan Rohul Memperebutkan 5 Desa, Azis: Jangan Sampai Sesama Bupati Cakar-cakaran

Kampar dan Rohul Memperebutkan 5 Desa, Azis: Jangan Sampai Sesama Bupati Cakar-cakaran
Azis Zaenal, Bupati Kampar

Riauaktual.com - Bupati Kampar, H Azis Zaenal mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengikat terkait ketetapan wilayah lima desa yang menjadi rebutan antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Adapun lima desa yang dimaksud Bupati Kampar tersebut, yaitu Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar.

"Jangan sampai antar bupati cakar-cakaran karena memperebutkan wilayah lima desa ini pak. Mohon segera dituntaskan," kata Azis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (12/9/2017).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.

Menurut Azis, putusan MA merupakan putusan yang tertinggi dalam tatanan hukum di Indonesia, seharusnya hal itu sudah cukup untuk dijadikan landasan dalam memutuskan ketetapan wilayah bagi lima desa tersebut.

Kemudian, Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan juga menyatakan bahwa lima desa masuk Kampar.

"Sudah banyak data dan dukungan yang menyatakan lima desa masuk kampar. Permendagrinya yang kami tunggu sekarang. Saat ini terjadi double cost dalam mengeluarkan biaya, karena sama-sama nggak jelas antara Kampar dan Rohul," ia mengakhiri. (mc)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index